Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kepolisian Harus Usut Tuntas Dugaan Penistaan Agama Kata Muslim Muis

Kepolisian Harus Usut Tuntas Dugaan Penistaan Agama Kata Muslim Muis
Senin, 16 Oktober 2017 10:33 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN – Pihak kepolisian harus mengusut tuntas dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial TAF.

Demikian dikatakan Muslim Muis, Direktur Pusat Study dan Pembaharuan Hukum (Puspha) Sumut.

Menurutnya, penistaan agama jelas diatur dalam KUHP. “Jadi, pelaku penistaan itu harus diproses secara hukum. Biar yang lain tidak melakukan hal yang sama," ujar Muslim.

Dijelaskannya, walau TAF sudah dikeluarkan dari almamaternya bukan berarti tersangka lolos dari jeratan hukum. "Tersangka (TAF) harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” jelas mantan Wadir LBH Medan tersebut.

Muslim Muis menegaskan, soal penegakan hukum, TAF harus diperiksa. Bahkan ditahan dan diadili. “Jadi, seharusnya TAF tidak hanya dipecat selaku Mahasiswa. Tapi harus pula mendapatkan hukuman penjara,” tegas Muslim sembari memberi contoh hukuman 2 tahun terhadap Wiranto, mantan Mahasiswa Unimed karena menista agama.

Sementara itu, TAF sendiri mengakui adanya reaksi massa terkait dugaan penistaan itu. “Saya siap diperiksa jika tuduhan penistaan agama itu benar,” katanya.

TAF sendiri menapik tuduhan terhadapnya. Menurutnya, tuduhan penistaan Agama itu tidak benar dilakukannya. “Itu hanya isu untuk menjatuhkan marwahnya sebagai mahasiswa dan aktivis,” jelasnya sembari mengatakan pemecatan dirinya dari mahasiwa UINSU tidak proporsional dan tanpa landasan yang kuat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Zulfikar mengaku kasus dugaan penistaan tersebut telah ditangani Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut yang dikonfirmasi mengaku akan mencek langsung kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumut. “Besok Saya cek ke Krimsus,” kata Rina.

Sebagaimana diketahui, dugaan penistaan agama yang dilakukan TAF terjadi pada tahun 2015 lalu setelah ia mempostingnya melalui Facebook( FB).

Sontak, saat itu, postingan yang merendahkan agama Islam itu mendapat reaksi dari masyarakat. Oleh sebab itu, TAF pun dikeluarkan dari kampusnya.

Begitupun, hingga saat ini, setelah dua tahun berlalu, proses hukum terkait kasus tersebut belum jelas juntrungannya.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww