Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Komnas Perlindungan Anak:

Penyelidikan Jalan Terus, Kades Aek Jakkang Paluta Terancam Penjara

Penyelidikan Jalan Terus, Kades Aek Jakkang Paluta Terancam Penjara
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
Senin, 16 Oktober 2017 09:39 WIB
Penulis: fendry Nababan

MEDAN - Setelah kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan HBS Kepala Desa Aek Jakkang, Padang  Lawas Utara (Paluta) kepada warganya NR (15) digelar kembali perkaranya di Polda Sumatera Jumat 13/10/17 Utara, HBS terancam 20 tahun penjara.

Untuk memastikan bahwa kasus kejahatan seksual tidak mengenal kaya "damai", Komisi Nasional Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Paluta memberikan apreasiasi kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang telah memberikan dukungan kepada Poldasu untuk melakukan gelar kasus setelah Polres Tapsel yang semula melakukan penghentian penyidilan (SP3). Demikian juga, Komnas Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan layanan pembelaan dan perlindungan  Anak di Indonesia, sesuai dengan hasil pertemuan dengan Kapoldasu Irjen Pol. Paulus Waterpauw dengan Komnas Perlindungan Anak dan 21 LPA Kabupaten dan Kota di Sumut sebulan lalu, bersepakar tidak ada kata "damai" terhadap kejahatan seksual anak di Sumut.

“Kapoldasu sudah menyampaikan kepada seluruh Kapolres di Sumut untuk menaruh atensi khususnya kepada kasus kejahatan seksual terhadap anak. Oleh sebab itu,  saya percaya bahwa Wasisdik Poldasu demi kepentingan terbaik anak akan membuat kadus ini terang benderang dan berkeadilan",  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat menerima pengaduan masyarakat Paluta Sabtu 1410/17 di Lubuk Pakam.

Arist Merdeka Sirait menambahkan, untuk memberikan dukungan dari hasil gelar kasus yang dilakukan di Poldasu Jumat 13/10/17, Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Paluta segera mekakukan  kordinasi dengan Polres Tapsel, dan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat lagi dan memberi apresiasi dan dukungan kepada masyarakat  dan memastikan bahwa kasus ini jalan terus, Komnas Anak akan menemui 71 warga  masyarakat Aek Jakkang selaku pelapor dan meminta Kepala Dinas Sosial Paluta untuk segera evakuasi korban ke rumah aman (savety house).

"Saya berharap masyarakat warga desa Aek Jakkang,  percayakan saja kasus ini kepada Polres Tapsel dan Poldasu",  saya yakin  bahwa Polres dan Poldasu,  demi kepentingan terbaik anak segera mengungkap tabir ini, tambah Arist.

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup yakni Visum dan saksi korban dtanpa pengakuan tersangka, HBS bida diancam dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara..tambahan hukuman Kastrasi juga bisa menanti HBS. Oleh sebab itu, saya minta masyarakat jangan berbuat anarkis dan petcayakanlah perkara ini kepafa Polisi, demikian ditambahkan Arist.

Editor:sisie
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, PON
wwwwww