45 Kendaraan Berknalpot Bising Terjaring Razia Polantas Pekanbaru, Termasuk yang Pasang Lampu Strobo
Penulis: Chairul Hadi
Razia ini sudah dua hari digelar aparat, dengan lokasi ruas jalan yang berbeda-beda setiap harinya. Tercatat, sudah 45 sepeda motor yang berhasil terjaring, yang kedapatan menggunakan knalpot bising (Cempreng, red). Sanksi tegas pun terpaksa dihadapi pemilik kendaraan tersebut.
Layaknya setiap kendaraan yang berasal dari pabrikan telah lulus uji kelaikan kendaraan sebelum dipasarkan, atau digunakan oleh masyarakat. Namun ada saja para penggunanya yang mengubah dan mengganti komponen kendaraannya dengan membeli aksesoris pengganti, salah satunya knalpot.
Banyaknya sepeda motor yang saat ini dijumpai dengan menggunakan knalpot balap atau tidak standar dari pabrikan, sehingga menimbulkan suara bising. Bahkan tak sedikit pengguna jalan yang lain atau masyarakat merasa terganggu, apalagi dkendarai secara ugal ugalan.
Atas alasan itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penertiban terhadap knalpot balap. Tidak hanya menahan sepeda motor si pelanggar, polisi juga mengamankan puluhan knalpot tersebut, setelah membuat surat pernyataan dan diminta untuk mengganti knalpotnya kembali kestandar.
Itu dilakukan pada saat proses pengambilan kendaraannya. Yang membuat miris, banyak dari Pelanggar ini dari kalangan remaja, dengan rentang usia 16 hingga 25 tahun, bahkan ada yang masih berstatus pelajar. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja, mesti sudah mengetahui larangan tersebut.
"Bahkan ada beberapa diantara mereka masih pelajar yang membawa sepeda motor", terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto melalui Kasatlantas-nya Kompol Rinaldo Aser, Selasa (17/10/2017) sore.
Rinaldo melanjutkan, saat ini pihaknya tidak hanya melakukan penertiban terhadap knalpot balap saja, melainkan juga penertiban terhadap penggunaan lampu Strobo atau lampu isyarat yang berwarna merah, biru atau kuning yang saat ini banyak disalahgunakan oleh pemilik kendaraan.
"kita menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan lampu Strobo, jika kita temukan akan kita lakukan penindakan dengan Tilang (Tindakan Langsung, re)", pungkas dia. ***
Kategori | : | Peristiwa |