Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
21 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
21 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Miliki 4,5 Gram Sabu, Artis Malaysia Dituntut 11 Tahun Penjara

Miliki 4,5 Gram Sabu, Artis Malaysia Dituntut 11 Tahun Penjara
Artis malaysia saat mendengar vonis hakim
Rabu, 18 Oktober 2017 18:23 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terbukti miliki sabu 4,5 gram sabu, Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benji, artis Malaysia warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia, divonis 11 tahun penjara, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/10/2017) sore.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan badan," ucap majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dengan vonis tersebut, barang bukti milik terdakwa berupa dua bungkus narkotika dengan berat 4,5 gram akan dimusnahkan. Selain itu terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5000.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Benji yang tidak didampingi penasehat hukumnya mengaku, tuntutan tersebut terlalu tinggi. Untuk itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Benji

Sementara JPU juga juga tetap pada tuntutannya dan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Usai sidang terdakwa Benji kepada wartawan mengaku tidak terima dengan putusan itu. Menurutnya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terlalu tinggi.

"Saya ini hanya pemakai, saya tidak terima, itu terlali tinggi," kata Benji saat kembali dibawa ke sel sementara PN Medan.

Sebelumnya terdakwa Benji dituntut JPU Maria selama 14 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Hal itu disebabkan terdakwa Benji terbukti bersalah dengan kepemilikan sabu seberat 4,5 gram.

Diketahui terdakwa Benji, mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional, terdakwa menyembunyikan sabu seberat 4,5 gram ke dalam duburnya saat mendarat dari pesawat Malindo Air pada Selasa 18 April 2017 lalu.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww