Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

OTT Disdik Langkat, 3 PNS Dampingi Kadis Masuk Penjara

OTT Disdik Langkat, 3 PNS Dampingi Kadis Masuk Penjara
Kamis, 19 Oktober 2017 12:20 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN–Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menahan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.


Selain kadis, tiga oknum PNS yang terjaring juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut.

Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 11 orang yang terjaring OTT.

Informasi dhimpun di Mapoldasu menyebutkan, tiga oknum yang dimaksud ialah Patini, (Bendahara BK2SN), Sukarjo, (Korwil Langkat Hilir) dan Restu Balian (Korwil Langkat Teluk Haru).

Sedangkan selebihnya hanya dijadiakn sebagai saksi. "Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk dilakukan penahanan sedangkan tujuh orang lagi yakni kepala sekolah hanya saksi,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha Putra.

Lebih lanjut dijelaskan Putu, sesuai hasil pemeriksaan, para tersangka sudah tiga kali melakukan pungutan liar (Pungli) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun untuk ke empat kalinya, terjaring OTT. “Sudah tiga kali. Yang ke empat baru mereka terkena OTT," jelas orang nomor satu di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu ini.

Selain itu, Putu menambahkan, para tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim Saber Pungli Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menjaring 11 oknum PNS Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada OTT yang digelar Selasa (17/10/2017) kemarin di SMPN 4 Sei Lepan Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Namun, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi menahan empat oknum yang terjaring, termasuk Salam Syahputra, Kadis Pendidikan kabupaten Langkat.

Para pejabat Dinas Pendidikan Langkat ini ditangkap karena diduga melakukan pungli dana BOS sebesar Rp.10.000 terhadap seluruh siswa di Kabupaten Langkat.

Dari OTT tersebut, petugas menyita uang Rp.76.010.000, daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat serta sejumlah dokumen dan telepon seluler sebagai barang bukti.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww