Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
7 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
7 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
7 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Beladiri

Polda Riau Tahan Kepala UPT Terminal Barang Dumai dan 2 Tersangka Lainnya Terkait Korupsi Senilai Rp3,9 Miliar

Polda Riau Tahan Kepala UPT Terminal Barang Dumai dan 2 Tersangka Lainnya Terkait Korupsi Senilai Rp3,9 Miliar
Ilustrasi (Sumber: Internet)
Kamis, 19 Oktober 2017 07:21 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menahan tiga orang terkait Korupsi yang diduga terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai. Salah seorang diantaranya, menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT, saat itu, red), dengan kerugian negara senilai Rp3,9 Miliar.

Penahanan terhadap ketiga tersangka itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Gidion Arif Setyawan, Rabu (18/10/2017) malam. Kata Gidion, dugaan Korupsi itu terjadi pada UPT terminal barang di Kota Dumai, tahun 2015-2016 lalu.

Ketiga tersangka, diantaranya berinisial IS selaku Kepala UPT, kemudian AB selaku bendahara penerima pembantu periode Januari-Maret 2015, dan terakhir berinisial HH, selaku bendahara UPT. Mereka sudah ditahan di Polda Riau, dan akan segera dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan.

"Kasus Korupsinya pada UPT Terminal Barang di Dumai. Modusnya, Kepala UPT meminjam/menggunakan uang kutipan atau pajak yang sudah dikutip, itu berlangsung selama satu tahun dengan total kerugian negara senilai Rp3,9 Miliar," ungkap dia disela-sela acara silaturahmi dengan wartawan.

"Terhadap tersangka, juga sudah kita lakukan penahanan, selanjutnya kita akan lakukan pemberkasan sehingga bisa dapat dilakukan proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," tutup Gidion Arif Setyawan.

Sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sempat tidak menjelaskan terkait identitas ketiga tersangka itu, meski penanganan perkaranya sudah tahap P-21 (Berkas Dinyatakan Lengkap).

Cuma yang diuraikan, bahwa penyimpangan yang dilakukan para tersangka adalah dengan tidak menyetorkan uang yang seharusnya masuk ke kas negara. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww