Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

DPRD Bingung? kenapa Dishub Medan Tak 'Beres' Genjot PAD Secara Maksimal

DPRD Bingung? kenapa Dishub Medan Tak Beres Genjot PAD Secara Maksimal
Jum'at, 27 Oktober 2017 10:26 WIB

MEDAN-Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Sahat Simbolon meminta agar Dinas Perhubunga Kota Medan tegas dalam menjalankan aturan perparkiran. Hal ini disampaikannya mengingat hingga saat ini kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak sesuai dengan potensi pendapatan yang dimiliki.


"Kita masih bingung, kenapa Dinas Perhubungan tidak bisa menggenjot PAD secara maksimal dari sektor perparkiran. Sebab, sama-sama kita tau bahwa, seluruh jalan di Medan ini tidak ada yang lolos dari kutipan parkir. Hampir setiap ruas jalan, selalu ada tukang parkir," katanya.

Senada dengan Sahat, anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Lubis juga keheranaan dengan penerapan pajak parkir dan retribusi parkir. Dia melihat terjadi tumpang tindih aturan di beberapa ruas wilayah terkait pengelolaan parkirnya.

"Masa pelataran parkir bisa keluar SPT-nya. Harusnya, SPT hanya keluar pada parkir tepi jalan. Kalau di pelataran, mana bisa. Harus urus izin pelatarannya lah. Bukan hanya satu lokasi saja. Banyak lokasi yang terjadi pelanggaran. Dishub harus berani mengambil tindakan. Jangan malah membiarkan dan semakin lama jadi menjamur," tukasnya. 

Dia juga mengaku bingung melihat adanya petugas parkir pada jalan nasional. Padahal sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009, tidak dibenarkan adanya parkir maupun kutipan parkir.

"Jalan SM Raja, Jalan Jamin Ginting, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ringroad, tidak boleh ad SPT. Tapi kok bisa ada petugas parkir disana. Pakai bet dari Dishub pula lagi. Ini Dishub yang tidak mengerti atau jukirnya," kesal Godfried.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Prapat saat dikonfirmasi membenarkan pengutipan parkir di beberapa ruas kota Medan hanya berlaku sampai sore. Namun ada juga yang sampai malam. 

"Tergantung lokasinya. Ada juga yang sampai malam," sebutnya.

Editor:Wen
Sumber:rmolsumut.com
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/