Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
11 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

FGD UMP Bahas Kemungkinan MPR Miliki UU Tersendiri

FGD UMP Bahas Kemungkinan MPR Miliki UU Tersendiri
Istimewa.
Selasa, 07 November 2017 19:39 WIB
PURWOKERTO - Focus Group Discussion (FGD) kerjasama MPR RI dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (7/11) membahas satu wacana hangat yakni 'Pembentukan Undang-Undang MPR Tersendiri'.

Ide Undang-Undang MPR tersendiri menguat dalam FGD tersebut dikarenakan keberadaan dan kiprah lembaga negara seperti MPR dituntut harus menunjukan akuntabilitas kerja yang baik dan maksimal kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya secara maksimal, MPR sebagai lembaga kedaulatan rakyat perlu didukung dengan undang-undang tersendiri.

Beberapa akademisi peserta FGD menyampaikan alasannya mengapa penguatan lembaga MPR dengan UU tersendiri sangat dibutuhkan. Antara lain, akademisi UMP Dr. Anjar Nugroho beralasan bahwa, pertama sistem check and balances antar lembaga negara belum berfungsi sebagaimana mestinya, kedua kekuasaan eksekutif yang demikian besar tidak ada lembaga negara yang mengontrol, ketiga harus ada arah kebijakan pembangunan secara mendasar dan ideologis yang harus dilaksanakan eksekutif.

Untuk itu, MPR sebagai lembaga yang memiliki tugas istimewa, perannya mesti dikuatkan sebagai elemen pengimbang kekuasaan eksekutif dengan UU tersendiri.

Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Abdul Aziz Nasihuddin beralasan bahwa penguatan MPR dengan UU tersendiri patut muncul sebab MPR masih dapat dikatakan sebagai lembaga negara istimewa karena memiliki kewenangan mengubah UUD.

Gagasan-gagasan tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono yang menegaskan bahwa tugas MPR dalam UUD NRI Tahun 1945 sangatlah besar dan luarbiasa dan MPR sebagai lembaga negara harus produktif.

Untuk itu, agar kinerja MPR maksimal, diperlukan UU MPR tersendiri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/