Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
9 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
5 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Pemprov DKI Bangun Pengolahan Sampah Modern di Rorotan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Bangun Pengolahan Sampah Modern di Rorotan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kembali Ditetapkan Tersangka Curhat Setnov: Kenapa Saya Diperlakukan Begini?

Kembali Ditetapkan Tersangka Curhat Setnov: Kenapa Saya Diperlakukan Begini?
Istimewa.
Sabtu, 11 November 2017 11:21 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perkara korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi menuturkan, kliennya merasa sedih karena kembali terjerat dalam dugaan perkara korupsi e-KTP. Hal itu dikatakan Fredrich setelah berkomunikasi dengan Setnov pasca penetapan tersangka.

"Mengapa saya harus diperlakukan seperti ini. Saya bukan penjahat. Saya tidak melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara," kata Fredrich menirukan ucapan Setnov, saat diwawancarai di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Sebagai catatan, ini kali kedua Setnov ditetapkan sebagai tersangka e-KTP. Penetapan tersangka pertama gugur setelah putusan praperadilan pada 29 September 2017, mengabulkan permohonannya.

Selang dua bulan, status tersangka kembali disematkan KPK atas perkara yang sama. Hal inilah yang memunculkan kesedihan Setnov.

Menurut Fredrich, KPK terkesan hanya berani menindak orang sipil seperti Setnov. Padahal beberapa kasus praperadilan lain, KPK tidak berani menetapkan kembali tersangka.

"Toh dalam praperadilan yang dulu dan KPK kalah, mereka diam saja. Saya tanya kenapa enggak berani. Kenapa beraninya sama sipil. Ini udah enggak benar. Kalau adil semuaya dong," ungkapnya.

Lantas dia mengkritik perlakuan yang tidak adil ini. Bahkan ketidakadilan, lanjut dia, diterima para terangka dugaan kasus korupsi lain. Mereka menyandang status tersangkanya tanpa tahu waktu persidangan.

"Kenapa banyak tersangka yang enggak diadili meski sudah jadi tersangka selama bertahun-tahun, apakah itu adil," tandasnya.

Dalam kasus ini, Setnov bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibat dugaan tindak pidana ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/