Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
21 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
17 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
17 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
17 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  Hukum

Hasil Audit BPKP, Korupsi Lampu Sorot Pemko Pekanbaru Rugikan Negara Rp2,696 Miliar

Hasil Audit BPKP, Korupsi Lampu Sorot Pemko Pekanbaru Rugikan Negara Rp2,696 Miliar
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Foto: Dokumen GoRiau.com)
Rabu, 15 November 2017 11:14 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, kerugian negara dalam Korupsi proyek lampu sorot Pemkot Pekanbaru, Riau mencapai Rp2,696 Miliar.

Demikian keterangan yang disampaikan pihak Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (15/11/2017) pagi. Dijelaskan, bahwa hasil audit kerugian sudah keluar dalam perkara Korupsi tersebut, dengan nominal Rp2,696 Miliar.

"Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP dalam perkara lampu (Sorot) telah keluar sebesar Rp2,693 Miliar," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta.

Selanjutnya, terang Sugeng, berkas perkara terhadap lima orang tersangka rencananya hari ini akan dilimpahkan (Proses Tahap I) untuk diteliti oleh Jaksa Peneliti, sehingga berkas dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dapat segera dilakukan Tahap II (Proses Pelimpahan, red).

Untuk diketahui, lima tersangka dalam kasus ini antara lain berinisial A alias N, MHR dan oknum pejabat Pemkot Pekanbaru selaku PPK berinisial M. Kemudian ABD dari pihak swasta dan seorang lagi berinisial HW. Mereka sudah ditahan sebelumnya, di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kelimanya diketahui punya peran dalam kasus tersebut. Setakat ini, Kejati Riau juga sudah mengantongi pengembalian uang dari sejumlah pihak, yang diduga ada kaitannya dengan perkara itu, dengan nilai mencapai ratusan juta Rupiah.

Modusnya ada beberapa, salah satu contohnya, dilakukan pemecahan terhadap anggaran untuk menghindari tender, sehingga dilakukan penunjukkan langsung. Proses tersebut diduga hanya rekayasa, di mana 29 penyedia barang sudah ditentukan terlebih dahulu.

"Jadi seolah-olahnya saja diproses," pungkas Sugeng beberapa waktu lalu. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/