Ada-ada Saja, Dua Pemuda di Bangkinang Ini Dibekuk Saat Pesta Sabu di Kandang Ayam
Penulis: Syawal Jose
Kejadian itu terungkap saat Polres Kampar berhasil membekuk dua pemuda pada Kamis, (17/11/2017) sekira pukul 14.30 WIB. Lokasinya di sebuah kandang kandang ayam di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.
Kedua pelaku narkoba ini berinisial MR alias RD (28) warga SP 2, Kecamatan Bangkinang dan RM alias RK (21) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung. Bersama kedua pelaku didapati sejumlah barang bukti, 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening sebuah kotak warna hitam, sebuah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, sebuah bong yang dari botol plastic merk Yakult, sebuah jarum kompor, 1 ball plastik bening pembungkus, 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal didapatnya Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba disebuah pondok di lokasi kandang ayam milik warga yang berada di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang tengah berpesta narkoba jenis sabu.
Saat proses penangkapan salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri, namun 2 orang diantaranya berhasil diamankan petugas. Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket kecil shabu didalam kotak warna hitam dekat kedua pelaku, setelah diinterogasi diakui bahwa narkotika itu milik tersangka MR alias RD, keduanya lalu digelandang ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (17/11) membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
''Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kampar. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,'' jelas Kasat Narkoba. ***