Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara

Mantan Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara
Istimewa.
Selasa, 21 November 2017 01:40 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch yang menyupiri Setya Novanto sebagai tersangka. Hilman dinilai lalai membawa mobil sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya, Hilman akan dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman 1 tahun dan denda 2 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/11).

Sebelumnya, Hilman tengah membawa Setnov dan seorang ajudan Setnov, Reza, menuju ke kantor Metro TV. Rencananya, Setnov akan menjadi narasumber dalam sebuah program wawancara khusus terkait dengan proses hukum yang dijalani.

Dalam perjalanan Hilman yang terus melakukan komunikasi dengan kantornya untuk melakukan wawancara dengan Setnov kehilangan kendali.

Akibatnya, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang dikendarai menabrak tiang lampu di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

"Menyebabkan orang terluka. Itulah unsur unsur yang kami tanyakan. Jadi, laka lantas murni, yang kami tanyakan seperti itu," jelas Argo melanjutkan.

Sementara itu Setnov sendiri sebagai saksi dengan tersangka Hilman. Penyidik masih menunggu keterangan dari PT Toyota Astra Motor sebagai saksi ahli.

"(Pemeriksaan Setnpv) Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa," kata Argo. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merahputih.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/