Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
18 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
19 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Dapat 'Surat Sakti', Fahri Sebut Novanto Sulit Dilengserkan dari Ketua DPR

Dapat Surat Sakti, Fahri Sebut Novanto Sulit Dilengserkan dari Ketua DPR
Istimewa.
Rabu, 22 November 2017 10:20 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengirimkan surat sakti yang ditujukan pada pimpinan DPR.

Isinya meminta agar tidak digelar sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melengserkannya sebagai Ketua DPR dan mencopotnya sebagai anggota DPR.

Dalam suratnya, Novanto meminta pimpinan DPR memberikan kesempatan untuk dia membuktikan diri tidak terlibat kasus. Karena itu, dia meminta tidak digelar sidang MKD yang memungkinkan menonaktifkan dia baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan adanya surat dari Novanto pada pimpinan DPR. Menurut Fahri, surat itu sah sebagai suara dari Partai Golkar. Sebab, Setya Novanto masih berstatus Ketua Umum Partai Golkar.

"Surat itu memberikan informasi bahwa ketua umum Partai Golkar mengambil keputusan untuk menunda proses pergantian pimpinan DPR sampai proses hukum diselesaikan," ujar Fahri seperti dikutip GoNews.co dari Merdeka.com

Dia mengacu pada UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3, maka pimpinan DPR tidak akan menerima surat dari DPP Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan.

Fahri menilai, surat itu sudah secara tegas menyatakan Golkar tidak mengajukan pergantian pimpinan. Apalagi, kata dia, surat pergantian pimpinan dari fraksi Golkar harus disertakan tanda tangan asli ketua umum partai.

"Itu akan menunjukkan bahwa Fraksi Golkar tidak akan mengusulkan pergantian pimpinan, tanpa mandat dan tandatangan ketum asli atau sekjen, surat tidak diterima. Syarat pengajuan pimpinan itu tanda tangan Ketum dan Sekjen yang asli, bukan Plt," tegasnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww