Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
16 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
4
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
17 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
5
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
24 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  Badminton

Ahmad Farhan Hamid: Tidak Harus Kolom Agama untuk Penghayat Kepercayaan

Ahmad Farhan Hamid: Tidak Harus Kolom Agama untuk Penghayat Kepercayaan
Istimewa.
Jum'at, 24 November 2017 17:18 WIB
JAKARTA - Isu kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk penganut aliran kepercayaan muncul dalam sesi penyampaian materi Training of Trainers (pelatihan untuk pelatih) Empat Pilar MPR untuk kalangan dosen perguruan tinggi negeri dan swasta se-Surakarta yang berlangsung di Hotel Paragon, Solo, Jumat (24/11).

Seorang perserta mempertanyakan tentang putusan Mahkamah Konstitusi soal aliran kepercayaan. Menjawab pertanyaan itu, Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Ahmad Farhan Hamid yang menjadi narasumber mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada prinsipnya adalah untuk memberi ruang bagi hak asasi manusia sesuai pasal 28A sampai 28J UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu MK memutuskan untuk memberi identitas kepada penganut kepercayaan. Namun belakangan keputusan MK menimbulkan penafsiran beragam dan pro kontra di masyarakat.

“Padahal pemberian identitas untuk penganut aliran kepercayaan tidak harus dalam kolom agama,” kata Ahmad Farhan Hamid.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan gugatan judicial review UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam putusannya pada Selasa (7/11), MK menyebutkan bahwa “negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam KTP dan KK.”

Dengan keputusan ini, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar yang ada di Indoensia dalam hal pencatatan status keagamaannya dalam KTP.

Menurut Ahmad Farhan Hamid, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sedang membahas tindak lanjut dari putusan MK tersebut. “Tidak harus dalam kolom agama (di KTP). Ini yang sekarang sedang didiskusikan antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Farhan mencontohkan, bagi penganut aliran kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka dalam KTP tidak ada kolom (tulisan) agama. “Namun, dalam KTP disebutkan sebagai penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya.

Ini sudah cukup. Kalau seperti ini tentu tidak akan membuat keresahan. Penyelenggara negara harus merumuskan begitu rupa untuk agar jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, narasumber lainnya, anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M. Hosein, menyoroti lembaga DPR. Selama ini banyak kritik terhadap DPR. Namun kritik tersebut biasanya berdasarkan standar pemikiran pengkritik.

“Seharusnya kritik kepada DPR didudukan dalam perspektif konstitusi,” katanya.

Menurut Elnino, sampai sekarang kritik terhadap DPR tidak pernah berhenti. “Mobil yang ditumpangi Ketua DPR menabrak tiang listrik pun ramai dibicarakan dan menjadi viral,” ujarnya.

Namun, Elnino menganggap bahwa masih banyak anggota DPR lainnya yang masih baik. Jika dibuat daftar anggota DPR yang bermasalah, lanjut Elnino, jumlahnya tidak sampai 50 orang.

“Kalau dibuat list anggota DPR yang bermasalah, apakah karena korupsi, selingkuh, tidur saat rapat, narkoba, jumlahnya tidak sampai 50 nama. Sedangkan anggota DPR jumlahnya 560 orang. Itulah karena nila setitik rusak susu sebelanga,” katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, PON, Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww