Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak! 9 Orang Terjaring Razia Penegakan Perda KTR di Sun Plaza

Alamak! 9 Orang Terjaring Razia Penegakan Perda KTR di Sun Plaza
Jum'at, 08 Desember 2017 11:21 WIB

MEDAN-Dinas Kesehatan Kota Medan, Satpol PP, bersama aparat penegak hukum menggelar razia dan sidang lapangan terhadap tindak pidana ringan (tipiring) penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sun Plaza Medan.

Dalam razia tersebut, sebanyak 9 orang pengunjung dan tenant (penyewa toko/tempat) harus menjalani sidang karena kedapatan sedang menghisap rokok, dan juga menyiapkan asbak atau tempat abu rokok.

"Razia KTR ini akan kami terus lakukan sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang menjadi dilarang merokok. Pengunjung yang merokok dikenakan denda paling tinggi Rp 50.000, dan pengelola KTR di mall paling tinggi Rp 10.000.000. Selanjutnya uang ini akan disetor ke kas negara," ujar Kadis Kesehatan Medan, drg Usma Polita kepada wartawan.

Selama ini, Usma mengaku Dinas Kesehatan Medan telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum, sekolah dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut.

Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan masih adanya masyarakat yang terjaring razia KTR. Menurut Usma, kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui Perda pelarangan merokok tersebut. "Kita sudah lakukan sosialisasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengelak," sebutnya.

Dalam perda KTR tersebut diatur bahwa, pusat perbelanjaan merupakan salah satu dari tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Karenanya, merokok sangat dilarang dilakukan di kawasan ini.

"Ada tujuh kawasan tanpa rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Tempat umum ini termasuklah pusat perbelanjaan atau mall," tegasnya.

Akan tetapi, Usma mengaku mengapresiasi, pihak manajemen mall yang telah ikut mensosialisasikan larangan merokok dengan memasang spanduk dan mengingatkan para tenant. Karena, lanjut Usma, pihak pengelola KTR memang bertanggung jawab melarang orang tidak merokok.

"Jangan menyediakan asbak atau sejenisnya pada tempat, memasang tanda-tanda larangan merokok, dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di KTR, kecuali di tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola, pimpinan dan penanggungjawab," tandasnya.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/