Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Proses Hukum di RSU HAMS Kisaran Dipertanyakan

Proses Hukum di RSU HAMS Kisaran Dipertanyakan
Jum'at, 08 Desember 2017 14:02 WIB

ASAHAN - Proses hukum yang dilakukan Polres Asahan di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSU HAMS) Kisaran disinyalir menyalahi prosedur hukum atau tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Ketidaksesuaian SOP dibuktikan dengan adanya enam orang pegawai yang salah satunya Direktur RSU HAMS, Edy Iskandar, yang digiring secara paksa ke Mapolres Asahan setelah terjaring OTT. Namun hingga kini status keenamnya justru tidak jelas.

Sejatinya, terduga OTT harus ditetapkan sebagai tersangka 1x24 jam. Namun keenam orang itu justru dilepas beberapa jam usai penangkapan.

"Nah, disini sudah jelas-jelas tidak dapat dibuktikan OTT-nya, kalau begitu ini sudah menyalahi prosedur dan merupakan perampasan hak seseorang," kata praktisi hukum, Zaid Alfauza Marpaung.

Menurutnya, dalam hal upaya paksa penangkapan, perintah UU, penyelidik harus menunjukkan surat perintah dari penyidik. Tanpa menunjukkan surat perintah dari penyidik, maka tindakan tersebut sewenang-wenang bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.

Seperti diketahui, sebulan yang lalu, masyarakat Asahan dikejutkan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Unit Tipikor Polres Asahan di RSU HAMS Kisaran.

Penggerebekan tersebut dilakukan dengan adanya indikasi tindak pidana melakukan pemungutan biaya pada masyarakat yang tidak berdasarkan ketentuan Perda Asahan berlaku.

Dalam penggerebekan itu, beberapa pegawai termasuk Direktur RSUD HAMS Kisaran dibawa ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Namun sampai saat ini Satreskrim Unit Tipikor Polres Asahan belum juga menetapkan status tersangka oknum pemungut retribusi tidak sesuai Perda tersebut," ujarnya.

Zaid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dapat dilakukan sebelum ada laporan dan sesudah ada laporan dalam rangka penyidikan.

"Kegiatan penyelidikan sebelum ada laporan dilakukan untuk mencari dan menemukan tindak pidana. Sedangkan kegiatan penyelidikan sesudah ada laporan dalam rangka penyidikan dapat dilakukan untuk menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan, membuat terang suatu perkara sampai dengan menentukan pelakunya dan dapat dijadikan sebagai dasar melakukan upaya paksa. Menurut Perkap tersebut upaya paksa meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat," paparnya.

"Secara prosedural hukum, seseorang yang dihadapkan kepada penyidik, penyidik wajib menerbitkan surat perintah penyidikan kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Begitu juga sebelum penyidik melakukan penghentian atas penyidikan, penyidik wajib melakukan gelar perkara, kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada kejaksaan. Inilah fungsi diferensiasi dalam Criminal Justice System," tukasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, ketika dikonfirmasi melalui seluler menyebut, apa yang dilakukan Polres Asahan terkait proses hukum di RSU HAMS Kisaran sudah sesuai SOP.

Ditanya, kenapa tidak menerbitkan dan menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap keenam orang yang digiring ke Polres Asahan jika tidak ingin disebut itu sebagai OTT, Bayu mengatakan, kalau harus menggunakan surat perintah penangkapan, maka yang diduga pelaku tindak pidana tersebut akan melarikan diri..

"Kalau polisi menangkap yang diduga memiliki narkoba maupun orang yang meminta-minta uang di pinggir jalan, lalu polisi melakukan penangkapan, sesudah itu digiring ke Polres, apakah itu salah tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan?," jawabnya.

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/