Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
8 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
7 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
7 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
7 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sah, Fadli Zon Jabat Plt Ketua DPR Gantikan Setnov

Sah, Fadli Zon Jabat Plt Ketua DPR Gantikan Setnov
Pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah saat memberikan keterangan pers. (Muslikhin/GoNews.co)
Senin, 11 Desember 2017 21:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rapat pimpinan DPR sepakat memilih Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (plt) ketua DPR menggantikan Setya Novanto.

Fadli selaku Ketua Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) DPR akan bertugas hingga ada Ketua DPR baru definitif.

"Telah ditetapkan Pelaksana Tugas Ketua DPR adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam. Sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas sampai dengan adanya Ketua atau pimpinan yang definitif," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12).

Fadli Zon mengatakan masa tugasnya akan dimulai pada masa pembukaan sidang paripurna DPR sejak ditetapkan sebagai Plt. Masa tugasnya akan berakhir ketika Fraksi Golkar telah menetapkan pengganti Setnov yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP.

Fadli menegaskan, penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPR sudah sesuai ketentuan UU MD3. Penunjukan itu juga diklaim untuk kepentingan kinerja lembaga DPR.

"Kita menjalani segala sesuatu berdasarkan amanat UU MD3 dan sifatnya untuk menjalankan roda institusi sesuai amanat UU tersebut," ujar Fadli Zon.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, DPR telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal penunjukan anggota DPR dari fraksi Gerindra tersebut. DPR juga memberi tahu soal pengunduran diri Setnov sebagai Ketua DPR.

"Malam ini kami sudah mengirimkan surat ke Presiden sebagai pemberitahuan protokoler bahwa Ketua DPR telah mengundurkan diri dan telah ditunjuk pelaksana tugas Pak Fadli Zon," ujar Fahri di Gedung DPR.

Selain meminta Fraksi Golkar memproses penetapan anggotanya sebagai Ketua DPR, Fahri berharap, tugas Fadli Zon sebagai Plt Ketua DPR berjalan lancar.

"Apa yang ada di Partai Golkar bukan domain DPR. DPR akan menunggu jawaban kalau sudah ada definitif," ujar Fahri.

Sebelumnya, DPR batal melantik Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR usai Badan Musyawarah (Bamus) meminta Fraksi Golkar melakukan rapat internal. Aziz merupakan sosok yang ditunjuk langsung Setnov yang kini mendekam di penjara KPK karena kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Di sisi lain, inilah untuk kali kedua Fadli Zon menjabat sebagai Plt Ketua DPR. Pada Desember 2015, Fadli sempat menggantikan Setnov yang kala itu mengundurkan diri karena kasus "Papa Minta Saham". ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/