Fadli Zon Jabat Plt Ketua DPR RI, Fahri Hamzah Sebut Sudah Sesuai Aturan
Penulis: Muslikhin Effendy
Dalam jumpa pers Pimpinan dan Kesekjenan DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemilihan Fadli Zon sudah sah secara hukum.
Menurut Fahri, penunjukan Plt Ketua DPR masih pada empat pimpinan DPR saat ini. Saat ini, posisi Ketua DPR dalam posisi kosong setelah Setya Novanto mengundurkan diri.
"Sudah sah dan sesuai dengan aturan, jadi Pak Fadli sah jabat Plt" kata Fahri kepada wartawan, Senin (11/12/2017) malam.
Alasan Fadli Zon yang dipilih menjabat Plt Ketua DPR itu tak lepas dari perolehan suara sebagai partai pemenang kedua di unsur pimpinan.
"Ya posisinya kan harus mengmbil salah satu dari kita, nah pemenang besar itu partai nomor dua ya, setelah Golkar kan Gerindra, jadi ya pak Fadli," jelasnya.
Untuk itu kata Fahri, pihak Kesekjenan dan Pimpinan juga sudah mengirimkan surat untuk ditembuskan ke Presiden, fraksi-fraksi serta pimpinan Partai Golkar.
"Jadi ada tiga surat. Secara protokoler kita sudah tembuskan juga ke Presiden. Pertama menjelaskan soal pengunduran diri pak Setnov, kemudian soal pejabat sementara ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengusilan Aziz Syamsuddin oleh Fraksi Partai Golkar sebagai pengganti Setya Novanto masih dipermasalahkan oleh anggota Fraksi Golkat lainnya, hingga kursi Ketua DPR dipastikan kosong, dan harus diisi oleh Plt. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |