Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buku Ajar Soal Israel, Anang: UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

Buku Ajar Soal Israel, Anang: UU Sistem Perbukuan Belum Efektif
Istimewa.
Rabu, 13 Desember 2017 11:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pemerintah harus memberi perhatian soal tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan mencuatnya materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel menunjukkan sistem perbukuan di Indonesia masih belum berjalan efektif. "Kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut," kata Anang kepada GoNews.co melalui pesan elektroniknya, Rabu (13/12/2017).

Anang juga menyebutkan, dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Di Pasal 42 ayat (5) UU No 3 Tahun 2017, sambung Anang, diatur persyaratan konkret soal konten buku. "Ada lima syarat isi buku yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan SARA, tidak memgandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan dan tidak mengandung ujaran kebencian," tandasnya.

Terkait dengan buku ajar untuk SD tersebut, musisi asal Jember ini menilai, kandungan buku tersebut dapat masuk kategori bertentangan dengan Pancasila.

"Pancasila sebagai norma dasar yang memiliki spirit yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yakni turut serta menjaga ketertiban dunia, jelas dalam kasus Israel tersebut bertentangan dengan spirit konstitusi kita. Miris saja, kita menolak penjajahan dan mendorong ketertiban dunia, tetapi buku ajar justru menjadi agen promosi Israel, " keluh Anang.

Di bagian lain Anang menyebutkan, pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk peraturan menteri (Permen) supaya pelaksanaan UU Sistem Perbukuan dapat berjalan efektif.

"Meski dalam UU, pemerintah diberi batas waktu dua tahun sejak UU ini diundangkan, namun saya melihat sebaiknya pemerintah agar mempercepat penerbitan PP soal Sistem Perbukuan ini. Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/