Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
3
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
8 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  PON

Dukung JKN, Kejaksaan Serukan Badan Usaha Mendaftar dan Taat Aturan

Dukung JKN, Kejaksaan Serukan Badan Usaha Mendaftar dan Taat Aturan
Foto bersama antara Ketua Kejari dan jajaran BPJS Banda Aceh usai diskusi, Selasa (12/12/2017) kemarin
Rabu, 13 Desember 2017 15:03 WIB

BANDA ACEH - BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten/Kota bersama dengan kepala kejaksaan negeri dan instansi terkait, Selasa (12/12/2017). Tiga kabupaten/kota yang masuk ke dalam wilayah kerja BPJS Banda Aceh adalah Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Pidie. 

Kegiatan ini rutin dilakukan dua kali setiap tahunnya dengan seluruh kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota, dengan tujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan badan usaha untuk melaksanakan kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menentukan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha ke depannya.

Melalui sambutan dan diskusi kemarin di Banda Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman mengatakan, kejaksaan dan BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama dan bersama-sama mewujudkan suksesnya program JKN-KIS.

“Kejaksaan berperan dalam upaya memastikan badan usaha terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan taat membayar iuran. Badan Usaha yang belum memenuhi kewajibannya diharapkan dapat segera mendaftarkan dan bagi yang sudah terdaftar namun masih terdapat tunggakan iuran agar segera melakukan pembayaran iuran, sehingga semua pekerja beserta anggota keluarganya terjamin pemeliharaan kesehatannya”, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Efendi menyatakan perlunya upaya yang maksimal di tengah tantangan dan persoalan yang ada. “Kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS dan taat membayar iuran sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan yang ada mesti dijalankan, sanksi yang sudah diatur baik administrasi maupun sansi denda juga perlu dilaksanakan, jika ada unsur pidana juga dapat diterapkan sesuai hukum yang berlaku”, katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Sari Quratul Ainy menjelaskan, untuk mewujudkan program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan, BPJS Kesehatan perlu membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan JKN-KIS.

“Program JKN-KIS ditetapkan sebagai program strategis nasional, Pemerintah Pusat menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap suksesnya pelaksanaan program ini dan kita semua perlu mengupayakan yang terbaik dan bersinergi lintas instansi untuk memastikan tercapainya tujuan mulia dari program JKN-KIS”, kata Sari.

Sari melanjutkan, salah satu wujud komitmen Pemerintah Pusat adalah dengan terbitnya Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

“Inpres tersebut menekankan dan memberi penjabaran atas peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing institusi negara baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program JKN. Seyogyanya Inpres ini dapat kita jalankan dengan harmoni yang baik antar instansi stakeholder yang terkait dengan program JKN-KIS”, jelasnya.

Adapun ruang lingkup Inpres tersebut meliputi upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, upaya menjaga keberlangsungan finansial program JKN-KIS, upaya mencapai cakupan semesta peserta JKN-KIS serta pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan bagi pemerintah daerah dan badan usaha.

Bersamaan dengan kegiatan forum tersebut, dilakukan penandatangan kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dengan Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Sabang untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS.

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Aceh, PON
wwwwww