Diduga Jual Beli Jabatan, Mario Pranda Akan Laporkan Walikota Palembang ke KPK
Penulis: Muslikhin Effendy
"Jual beli jabatan ini sangat erat hubungannya dengan gratifikasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ujar Mario melalui keterangannya, Senin (18/12/2017).
Dugaan jual beli jabatan ini bukan hanya wacana belaka. Hal tersebut terungkap saat mantan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang pernah bertugas di Mapolda Sumsel berinisial F melaporkan Walikota Palembang ke Polda sumatera Selatan terkait adanya dugaan penipuan.
Laporan ini telah diterima Polda Sumsel dengan Nomor laporan STTP/626/VIII/2016, akan tetapi laporan tersebut tidak ada lanjutannya.
"Menurut pelapor dirinya telah dijanjikan sebuah jabatan strategis di BUMD dikarenakan dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada walikota Palembang," jelasnya.
Ironisnya, F pun saat ini telah mendapatkan jabatan tersebut. F telah diangkat menjadi direktur operasional PD Pasar Jaya.
"Hal ini sangat jelas menunjukkan secara nyata bahwa telah terjadi transaksi jual beli jabatan. Dan masalah ini juga telah menimbulkan kecurigaan diantara masyarakat kota Palembang," imbuhnya.
Menurut Mario tak hanya kasus ini, pihaknya telah mempunyai sejumlah bukti terkait praktik jual beli jabatan. Tetapi masih mengumpulkan data-datanya untuk dilaporkan ke KPK.
"Ketika berkas sudah siap maka laporan akan kami limpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti mengingat bahwa KPK merupakan garda terdepan dalam memerangi Korupsi di Indonesia," tegasnya.
"Kami tidak menginginkan praktik ini masih terjadi karena kinerja dari pemangku jabatan berdampak langsung kepada masyarakat," pungkasnya.***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, Sumatera Selatan, DKI Jakarta |