Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
20 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
14 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
17 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
14 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
18 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  PON

Satgas Pangan Temukan Beras Rastra Tak Layak di Gudang Bulog, Kapolda Riau: Jangan Dijual Sebelum Diproses Ulang

Satgas Pangan Temukan Beras Rastra Tak Layak di Gudang Bulog, Kapolda Riau: Jangan Dijual Sebelum Diproses Ulang
Kapolda Riau dan tim Satgas lainnya saat mengecek beras Rastra berwarna kuning. Irjen Nandang menyebutkan, beras itu tidak layak dan harus diproses ulang sebelum diedarkan (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 20 Desember 2017 15:53 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satgas Pangan di Riau melakukan peninjauan ketersediaan stok Sembako disejumlah pasar tradisional di Kota Pekanbaru, Rabu (20/12/2017) pagi tadi. Selain itu, gudang Bulog juga dicek guna memastikan beras mencukupi menghadapi Natal dan tahun baru 2018.

Peninjauan ini dilakukan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Nandang bersama Wakil Gubernur Wan Thamrin, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau serta jajarannya, termasuk kepala dinas terkait lainnya. Pasar yang ditinjau antara lain Sukaramai dan Cikpuan.

Dari dua lokasi (Pasar) tidak ditemukan lonjakan harga pangan yang berarti. "Harga stabil, kenaikan hanya berkisar Rp1.000-Rp2.000. Kita ingin, harga jangan sampai melewati HET (Harga Eceran Tertinggi)," sebut Wagubri usai peninjauan di pasar tradisional.

Di sana, Kapolda Riau dan Wagubri sempat berdialog dengan para pedagang, agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok demi meraup untung lebih. Sebab, hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa dijerat pidana.

Kemudian pengecekan berlanjut ke gudang Bulog Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Di sini Satgas pangan menemukan adanya beras tak layak dipasarkan, lantaran berwarna kekuningan. Melihat itu, Kapolda Riau Irjen Nandang pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Bulog.

"Benar, tadi ada Beras warna kuning dan tidak layak, beras Rastra itu. Nanti biar diproses ulang, dipilih yang bagusnya. Jadi tidak akan dijual sebelum diproses ulang dan dibersihkan. Sebenarnya bisa dimakan, hanya warnanya itu. Harus direproduksi ulang oleh distributor," tutur Jenderal bintang dua tersebut.

Nandang memastikan, di luar itu ketersediaan beras mencukupi. Bahkan hasil pengecekan tadi, kecukupan beras berkisar sampai Bulan Maret 2018. "Ketersediaan cukup, bahkan sampai Maret, begitu tadi kita dapat kepastian. Selain itu bawang dan daging juga cukup," ucapnya.

Saat di pasar tradisional, para pedagang juga diberi imbauan agar tidak menimbun atau menyimpan bahan pokok dan barang subsidi pemerintah (BBM, gas, pupuk dll), melebihi jumlah maksimal yang dibolehkan, atau di luar batas kewajaran, dengan maksud meraub keuntungan, mengakibatkan harganya melambung.

Lalu pelarangan memperdagangkan atau mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, masa kadaluarsa, serta tidak sesuai dengan ketentuan. Bagi yang melakukan, tentu ada sanksi pidana yang menunggu.

Sanksinya, sesuai sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda Rp100 miliar, serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana tujuh tahun.

Sementara kepada masyarakat, tidak membeli dan atau menggunakan bahan pokok yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, kadaluarsa serta tidak memenuhi ketentuan UU. "Apabila mengetahui ada penimbunan bahan pokok atau peredaran barang (Manakan/minuman) yang tidak memenuhi standar, segera memberitahukan dan melapor kepada aparat," pungkas Irjen Nandang. ***

Kategori:PON
wwwwww