Satgas Pangan Temukan Beras Rastra Tak Layak di Gudang Bulog, Kapolda Riau: Jangan Dijual Sebelum Diproses Ulang
![]() |
| Kapolda Riau dan tim Satgas lainnya saat mengecek beras Rastra berwarna kuning. Irjen Nandang menyebutkan, beras itu tidak layak dan harus diproses ulang sebelum diedarkan (Foto: Chairul Hadi) |
Penulis: Chairul Hadi
Peninjauan ini dilakukan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Nandang bersama Wakil Gubernur Wan Thamrin, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Riau serta jajarannya, termasuk kepala dinas terkait lainnya. Pasar yang ditinjau antara lain Sukaramai dan Cikpuan.
Dari dua lokasi (Pasar) tidak ditemukan lonjakan harga pangan yang berarti. "Harga stabil, kenaikan hanya berkisar Rp1.000-Rp2.000. Kita ingin, harga jangan sampai melewati HET (Harga Eceran Tertinggi)," sebut Wagubri usai peninjauan di pasar tradisional.
Di sana, Kapolda Riau dan Wagubri sempat berdialog dengan para pedagang, agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok demi meraup untung lebih. Sebab, hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa dijerat pidana.
Kemudian pengecekan berlanjut ke gudang Bulog Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Di sini Satgas pangan menemukan adanya beras tak layak dipasarkan, lantaran berwarna kekuningan. Melihat itu, Kapolda Riau Irjen Nandang pun langsung berkoordinasi dengan Kepala Bulog.
"Benar, tadi ada Beras warna kuning dan tidak layak, beras Rastra itu. Nanti biar diproses ulang, dipilih yang bagusnya. Jadi tidak akan dijual sebelum diproses ulang dan dibersihkan. Sebenarnya bisa dimakan, hanya warnanya itu. Harus direproduksi ulang oleh distributor," tutur Jenderal bintang dua tersebut.
Nandang memastikan, di luar itu ketersediaan beras mencukupi. Bahkan hasil pengecekan tadi, kecukupan beras berkisar sampai Bulan Maret 2018. "Ketersediaan cukup, bahkan sampai Maret, begitu tadi kita dapat kepastian. Selain itu bawang dan daging juga cukup," ucapnya.
Saat di pasar tradisional, para pedagang juga diberi imbauan agar tidak menimbun atau menyimpan bahan pokok dan barang subsidi pemerintah (BBM, gas, pupuk dll), melebihi jumlah maksimal yang dibolehkan, atau di luar batas kewajaran, dengan maksud meraub keuntungan, mengakibatkan harganya melambung.
Lalu pelarangan memperdagangkan atau mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, masa kadaluarsa, serta tidak sesuai dengan ketentuan. Bagi yang melakukan, tentu ada sanksi pidana yang menunggu.
Sanksinya, sesuai sesuai Pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda Rp100 miliar, serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana tujuh tahun.
Sementara kepada masyarakat, tidak membeli dan atau menggunakan bahan pokok yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, kadaluarsa serta tidak memenuhi ketentuan UU. "Apabila mengetahui ada penimbunan bahan pokok atau peredaran barang (Manakan/minuman) yang tidak memenuhi standar, segera memberitahukan dan melapor kepada aparat," pungkas Irjen Nandang. ***
| Kategori | : | PON |













