Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
2
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
3
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
4
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
9 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
9 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polisi Dor 3 Resedivis Pelaku Pencurian

Polisi Dor 3 Resedivis Pelaku Pencurian
Kamis, 21 Desember 2017 16:02 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN – Polsek Sunggal menembak tiga pelaku pencurian yang membongkar toko ponsel milik Andi di Jalan TB Simatupang Nomor 261 B Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Sebelum ditangkap, tiga pelaku utama yang merupakan resedivis atas kasus perampokan ini berhasil memboyong 120 unit ponsel berbagai jenis, tiga unit televisi dan kompor gas pada Kamis, (16/11) bulan lalu.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal menyebutkan tersangka yang dimaksud masing–masing ialah candar Gunawan Harahap alias Encol (27) warga Jalan Tanjung Anom Komplek Griya Blok D Nomor 18 Kecamatan Medan Tuntungan, Aiman Yusmizar alias Gabus (27) warga Jalan Stasiun Nomor 54 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Ilham Syahputra alias Kodok (29) warga Jalan PAM Tirtanadi Gang Lembah Berkah Kecamatan Medan Sunggal, M Afri Yansah (23) warga Dusun III Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupatan Langkat, Roga Sudewa Ginting (34) warga Dusun Melati Kelurahan Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan Irwansyah (37) warga Jalan gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia.

Tiga nama teratas merupakan otak pelaku dan ditembak oleh petugas. Sedangkan selebihnyan merupakan penadah serta perantara barang hasil kejahatan para pelaku.

“Jadi mereka masuk dari rumah kosong yang tepat berada di samping toko tersebut,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI didamping Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal.

Lanjut dijelaskan Dadang, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan.

“Penadah barang hasil kejahatan bernama M Afri Yansah yang pertama kali ditangkap pada Minggu, (17/12) di kediamannya,” jelas alumnus Akpol tahun 1994 ini.

Dari nyanyian Afri, kata Dadang, dalam tempo beberapa jam kemudian para pelaku serta yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut berhasil dibekuk petugas dari kediamannya masing-masing.

“Namun tiga pelaku utama melakukan perlawanan dan terpaksa diberi tindakan tegas,” katanya.

Usai diamankan, para pelaku berikut barang bukti empat unit ponsel, kompor gas tiga unit televisi dan Yamaha Mio Soul plat BK 3425 ADG dan Yamaha Mio GT plat BK 4008 AAV, belasan kotak handphone langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui bahwa butuh waktu dua hari untuk memetakan lokasi serta situasi toko ponsel tersebut. “Setelah kami ‘gambar’ dua hari, baru lah aksi dijalankan,” katanya sembari mengatakan mereka memilik peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, otak pelaku terpaksa mendekam di jeuji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww