Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Jelang Pilkada, Bawaslu Sumut Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri

Jelang Pilkada, Bawaslu Sumut Ingatkan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Kamis, 28 Desember 2017 15:06 WIB
MEDAN - Aparatur Sipil Negara (ASN),Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diingatkan Bawaslu tetap netral pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di delapan kabupaten/kota di Sumut yang diselenggarakan serentak tahun 2018.


Saat ini sudah banyak orang/individu mengatasnamakan calon kepala daerah melalui berbagai media, seperti poster, spanduk atau berita di media massa. Sedangkan tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota (Peserta Pemilihan Kepala Daerah) dimulai 8 Januari 2018. Sedangkan penetapan Peserta Pemilihan Kepala Daerah dijadwalkan 12 Februari 2018. Bawaslu Sumut mengingatkan  

"Masyarakat menilai sudah ada kampanye di berbagai media itu. Tapi, perlu kami sampaikan bahwa aturan kampanye itu jelas dan tegas," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan.

Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, Kampanye Pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau pasangan calon, tim pasangan calon. 

"Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan, penyelenggara, peserta dan masyarakat. Belum ada Peserta ditetapkan. Bagaimana kami melihat adanya kampanye oleh Peserta? Kami ini pelaksana Aturan Perundang Undangan," katanya.

Terkait dengan berbagai spanduk, poster ataupun baleho yang menyebut-nyebut sebagai calon kepala daerah, menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Kewenangan menertibkan alat sosialisasi berupa baleho dan spanduk itu ada di Pemda. Apakah melanggar aturan pemda setempat atau tidak cara pasang dan lokasi pemasangan," katanya. 

Menindaklanjuti arahan Pimpinan Bawaslu RI terkait adanya oknum TNI yang saat ini sudah mempublikasikan diri akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah, juga petahana yang menggunakan tagline "Sumut Paten", Bawaslu Sumut segera menyurati pihak terkait sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.

Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI juga disebutkan TNI tidak boleh berpolitik praktis. Pasal 2 huruh (d) disebutkan Jati diri TNI adalah Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Pasal 39 ayat disebutkan, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kewgiatan politik praktis.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga disebutan larangan anggota Polisi dalam politik praktis. Pasal 28 ayat (1) disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga sudah ditegaskan mengenai ASN yang bebas dari intervensi politik. Netralitas ASN juga diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/2016 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota.

"Kita akan surati Pangdam I Bukit Barisan, Kapoldasu, Gubernur Sumut dan para bupati serta walikota agar mengingatkan jajaranya untuk tetap netral, tentunya surat akan kita tembuskan ke Panglima TNI, Kapolri, Mendagri dan Bawaslu RI," katanya.

Editor:Wen
Kategori:Pemerintahan, Politik, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/