Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
23 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
6
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Kasus Suap Bupati Batubara

KPK Pindahkan Tersangka Pengumpul Uang OK Arya ke Rutan Tanjunggusta Medan

KPK Pindahkan Tersangka Pengumpul Uang OK Arya ke Rutan Tanjunggusta Medan
Minggu, 14 Januari 2018 21:46 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Sujendi Tarsono alias Yen‎ yang disebut-sebut tangan kanan OK Arya Zulkarnain dipindahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rutan KPK di Jakarta ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta, Medan, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus suap ini, uang suap mencapai Rp 4,1 miliar diterima oleh OK Arya Zulkarnain.? Yen salah satu tersangka atas kasus penyuapan Bupati non-aktif, OK Arya Zulkarnain. Yen seorang pengusaha jual beli mobil dan memiliki showroom mobil, bernama Ada Jadi Mobil? di Jalan Gatot Subroto, Medan. Seluruh uang suap berasal dari imbalan (fee) sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, dikumpulkan kepada Yen. Kemudian, diserahkan lagi kepada OK Arya Zulkarnain.

Penuntut KPK, Lucky Dwi Nugroho dan Ihsan Fernandi menyebutkan Yen dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan, untuk dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1) ?besok.

"Untuk Sujendi Tarsono alias Yen, sudah di Rutan Tanjunggusta Medan. Tapi, untuk OK Arya belum masih berada di Jakarta (Rutan KPK). Namun, kedua akan bersaksi Senin untuk dua terdakwa," ungkap Dwi Nugroho.

Dalam dakwaan Penuntut umum KPK sebelumnya, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar? sebesar Rp 400 juta.?

Uang suap tersebut, diserahkan kepada Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dan Sujendi Tarsono alias Yen. Untuk Herdady dan Yen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik antirasuah itu.Seluruh uang suap diberikan kepada OK Arya Zulkarnain sebagai imbalan (fee) atas sejumlah proyek pengerjaan fisik bangunan dilakukan kedua terdakwa di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

?Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias  Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.?

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri, Olympic, PON
wwwwww