Polisi Ringkus Empat Pelaku Narkoba di Pelalawan, Salah Satunya Wanita Lanjut Usia
Penulis: Farikhin
Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat.
"Sabtu kemarin, sekira pukul 16.00 Wib diperoleh informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Pemda Gang Dewi, Kelurahan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci," ungkapnya.
Lanjut Maraden, kemudian Tim yang dipimpin Ipda Rudi Alponso melakukan penyelidikan terkait informasi itu dan diketahui keberadaan pelaku di salah satu rumah.
"Sekira pukul 19.00 WIB anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sebagai HP (21) dan RA (21). Keduanya warga Pangkalan Kerinci," jelasnya.
Dijelaskan Maraden lagi, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan Ketua RT setempat petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, alat hisap sabu (bong), mancis dan kaca pirek.
"Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinsial RI," katanya.
Sambungnya, berbekal nyanyian dari tersangka HP dan RA yang telah tertangkap terlebih dahulu, polisi kemudian menangkap RI (54) warga Pangkalan Kerinci. Dari wanita lanjut usia ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bong dan kaca pirek dengan karet dot.
"Pengakuan tersangka RI, ia membantu HP dan RA untuk mencarikan sabu yang ia dapat dari AR (40) seharga Rp 200 ribu," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Maraden, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR warga Terusan Baru, Pangkalan Kerinci.
"Dari tersangka AR ini, petugas mengamankan satu paket sabu, dua kaca pirek, mancis, HP dan uang tunai. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pelalawan," pungkas Paur Humas, Senin (15/1/2018), kepada GoRiau.com. ***
Kategori | : | Hukum |