HW Hutahaean Sakit, Pelimpahan Perkara Dugaan Penggarapan Hutan PT Hutahaean di Kejati Riau Ditunda
![]() |
| HW Hutahaean saat memenuhi panggilan penyidik di kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau terkait dugaan kasus PT Hutahaean (Foto: Dokumen GoRiau) |
Penulis: Chairul Hadi
Harusnya proses Tahap II oleh Polda Riau ke Kejati Riau dilakukan Selasa ini, namun terpaksa ditunda karena HW Hutahaean dikabarkan sakit. Ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan kepada GoRiau.com, Selasa siang.
"Benar, ada surat sakitnya dari yang bersangkutan," ungkap Kombes Gidion memastikan. Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo saat ditemui di ruangannya. "Surat permohonan dari pengacara PT Hutahaean, yang mewakili korporasi," sebut dia.
Kata Kombes Guntur, penundaan proses Tahap II ini karena Dirut PT Hutahaean, yakni HW Hutahaean Sakit. "Yang ditunjuk sebagai yang bertanggung jawab, Dirutnya HW Hutahaean lagi sakit. Kita koordinasi dengan Kejati soal Tahap II, kapan bisa dilakukan," lanjutnya.
Saat disinggung terkait penahanan (Tahap II) nantinya, Guntur mengatakan kalau itu nantinya tergantung pihak Kejati Riau. "Soal penahanan (Tahap II) nanti kan tergantung Kejaksaan, itu ranah kewenangan kejaksaan, kita kan menyerahkan," pungkas Kabid Humas.
Untuk diketahui, Berkas penyidikan perkara Kehutanan yang diduga menyeret PT Hutahaean sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Riau, meski prosesnya sempat berjalan cukup lama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
PT Hutahaean termasuk satu dari 33 koorporasi yang diadukan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau beberapa waktu lalu, lantaran diduga menyulap kawasan hutan menjadi area perkebunan. Kasus tersebut berjalan panjang, di mana sejauh ini baru PT Hutahean saja yang sudah P-21.
Sisanya dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Saat proses penyidikan terhadap PT Hutahaean, Polda sempat memanggil bos perusahaan tersebut, yakni HW Hutahaean untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. ***
| Kategori | : | Beladiri |













