Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Polsek Mandau Limpahkan Kasus Pencabulan 7 Anak di Bathin Solapan ke Kejari Bengkalis

Polsek Mandau Limpahkan Kasus Pencabulan 7 Anak di Bathin Solapan ke Kejari Bengkalis
Pelaku pencabulan MJS saat menandatangani berkas pelimpahan dirinya di Kejari Bengkalis, Riau.
Selasa, 16 Januari 2018 15:17 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau melimpahkan kasus pencabulan yang dilakukan MJS (50) terhadap 7 anak di bawah umur di Jalan Puncak kiometer 4 RT01 RW03 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pada berita GoRiau.com tanggal 11 Desember 2017, MJS melakukan pencabulan terhadap ketujuh anak tersebut sejak Januari hingga September 2017. Untuk menghilangkan jejaknya MJS sempat melarikan diri ke salah satu daerah di Sumatera Utara (Sumut).

Pelarian MJS berakhir dan berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Besar Sidomulyo, Kelurahan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, 11 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, kasus JMS sudah masuk tahap II. Kasus ini dilimpakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (16/1/2018) sekira pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.

"Pelimpahan tersangka kasus pencabulan di bawah umur ini sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan," ujar Kompol Ricky kepada GoRiau.com.

Dengan dilimpahkannya ke Kejari Bengkalis, dikatakan Kapolsek Mandau, dapat terwujudnya penegakkan hukum yang lebih profesional di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan. Pelayanan kepolisian tergelar dalam rangka mewujudkan Polisi Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).

"Ini wujud terlaksananya IX Promoter Kapolri sebagai wujud Peningkatan Kinerja Kapolri," jelas Kompol Ricky. ***

Kategori:Beladiri
wwwwww