Verifikasi Faktual, KPU Inhil Nyatakan 16 Parpol Memenuhi Syarat
Minggu, 04 Februari 2018 10:53 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Setelah selama tiga hari melakukan verifikasi faktual kepada 15 dari 16 Partai Politik di Inhil, Riau, KPU pun menyatakan bahwa semua Parpol tersebut telah Memenuhi Syarat (MS) pada semua ketentuan yang diverifikasi.
Seperti verifikasi kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretari dan Bendahara partai. Verifikasi keterwakilan perempuan, verifikasi domisili kantor dan verifikasi keanggotaan.
Komisioner KPU, M Dong kepada GoRiau.com menjelaskan, setelah semua Parpol dinyatakan MS, selanjutnya hanya menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait Parpol yang lolos untuk mengikuti Pemilu 2019.
‘’Penguman sekaligus berita acara sudah kita serahkan kepada masing-masing Parpol, Jumat (2/2/2018),’’ ujarnya.
Ia pun mengungkapkan terimakasih kepada Parpol yang sudah berpartisipasi aktif untuk menyelesaikan proses verifikasi faktual ini.
Selanjutnya, dikatakannya, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2019.(ayu)