Residivisis Narkoba Diciduk di Aceh Barat
![]() |
| Ilustrasi [Net] |
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Seorang pemuda berinisial HA (26), ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
HA ditangkap di Gampong Alue Kuyun, Kecamatan Woyla Timur, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa mengatakan, HA merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2014 lalu. Saat disergap petugas, HA menyadarinya dan sempat melarikan diri.
"Setelah kita ikuti dia dari belakang, dirinya menyadari bahwa diikuti polisi. Dia sempat kabur dan kita kejar. Kita berhasil menangkapnya," ujarnya, Kamis (8/2/2018).
Dari tangan tersangka, polisi mengamakan satu bungkus plastik warna bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,29 gram dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
"Tersangka mengaku dirinya mendapat paket sabu-sabu dari rekannya yang berada di Kabupaten Pidie," kata Kapolres.
Saat ini HA ditahan i rutan Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
| Editor | : | TAM |
| Kategori | : | Aceh |













