Hafri Gunawan Dilantik jadi Anggota DPRK Aceh Tenggara
Senin, 12 Februari 2018 16:06 WIB
Penulis: Jufri P
Penulis: Jufri P
KUTACANE - Hafri Gunawan dilantik sebagai anggota DPRK Aceh Tenggara, Senin (12/2/2018). Politisi Partai Golkar ini menjadi pengganti antar waktu menggantikan Malik Hamdani yang diberhentikan karena terkait kasus pelanggaran hukum.
Pelantikan Hafri Gunawan berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tenggara di Kutacane. Ia ditetapkan sebagai pengganti antar waktu setelah adanya surat keputusan Gubernur Aceh Nomor: 171.3/27/2018 tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tenggara.
“Sesuai dengan keputusan itu maka Malik Hamdani di PAW-kan sebagai anggota DPRK dan kini dijabat Hafri Gunawan dengan sisa masa jabatan sekitar 1 tahun 8 bulan lagi,"ujar Kabag Hukum dan Risalah Sekwan DPRK, Ridwan Bangko.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Aceh, Politik, Pemerintahan |