Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Pilkada Batubara 2018

Masih Dicalonkan Oleh KPU, Harry Nugroho Ajukan Sengketa ke Panwaslih Batubara

Masih Dicalonkan Oleh KPU, Harry Nugroho Ajukan Sengketa ke Panwaslih Batubara
Kamis, 15 Februari 2018 12:04 WIB

MEDAN - Harry Nugroho mengajukan permohonan gugatan sengketa Pemilu ke Panwaslih Batubara. Ini terkait ditetapkannya ia sebagai calon bupati, padahal sudah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi ke KPU Batubara.

Kuasa hukum Harry, Harun SH menegaskan, pengunduran diri dalam pencalonan merupakan hak kliennya yang tidak bisa dihalang-halangi oleh KPU. Hak untuk mengundurkan diri juga diatur, antara lain di UU No 1/2015 pasal 53 ayat 2 yang menyebutkan bahwa dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana diatur ayat 1, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Lalu, lanjutnya, hak pengunduran diri juga diatur di Peraturan KPU Nomor 3/2017 khususnya pasal 6 ayat 7 yang menyatakan dalam hal pasangan calon sebagaimana diatur oleh ayat 6, mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan atau bakal calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

"Dari uraian itu, dapat disimpulkan bahwa bakal calon kepala daerah diperbolehkan mengundurkan diri sebelum dilakukan penetapan oleh KPU, di mana pasal itu dimaksudkan untuk melindungi dan memberi kebebasan kepada bakal calon kepala daerah yang tidak ingin menggunakan haknya untuk dipilih sebagai calon kepala daerah dengan cara mengundurkan diri," kata Harun.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan klien mereka dengan mengajukan pengunduran diri pada 23 Januari atau pada masa sebelum penetapan sudah sesuai ketentuan dengan alasan tidak mendapat dukungan keluarga.

"Karenanya, kita minta Panwaslih untuk membatalkan surat keputusan KPU Batubara nomor 22/PP.05.3-Kpt/1219/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2018," jelasnya.

Dalam permohonannya, kata Harun, mereka menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya surat pengunduran diri Harry yang disampaikan pada 22 Januari, lalu bukti surat pernyataan keluarga yang tidak mendukung pencalonan Harry, ada juga surat pernyataan pencabutan surat model BB.1 KWK yang disampaikan ke KPU Batubara pada 11 Februari, lalu juga ada surat pemberitahuan pengunduran diri, tidak mengikuti penetapan Paslon dan tidak menyerahkan surat izin cuti dan terakhir pendapat hukum yang dibuat secara tertulis yang diserahkan ke KPU Batubara.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/