Polresta Pekanbaru Amankan 2 Mahasiswa Asal Lampung Bawa Sabu Senilai Rp400 Juta dalam Bus
Penulis: Chairul Hadi
Mahasiswa berinisial RC alias Rico dan EH alias Revan ini terpaksa berurusan dengan aparat berwajib, setelah ditangkap di Jalan Lintas Timur, Ukui Kabupaten Pelalawan. Ketika itu dua sekawan tersebut menumpangi bus dengan tujuan Palembang.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru yang mengetahui informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk pencegatan terhadap bus yang dinaiki keduanya.
"Kita langsung koordinasi dengan Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan. Memang mereka berdua sudah kita ikuti sejak beberapa hari lalu, karena ini hasil pengembangan jajaran kita dari kasus sebelumnya," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, Kamis (15/2/2018) siang.
Dalam konfrensi persnya, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman dan Kanit Opsnal Itu Noki Liviko, Kapolresta Pekanbaru melanjutkan, Sabu-sabu ini ditemukan setelah polisi menggeledah tas milik mereka. "Jadi disimpan dalam tas," ungkap Santo, sapaan akrabnya.
Ditenggarai, Rico dan Revan ini berperan sebagai kurir dan mendapat upah dari 'pekerjaannya' itu. Kepada polisi, mereka mengaku kalau Narkoba jenis Sabu tersebut hendak dibawa ke Lampung.
"Ini yang masih kita dalami. Pengakuannya akan diserahkan kepada seseorang di sana," tutup Kombes Susanto menjawab GoRiau.com. Adapun Sabu yang disita polisi ini, terdiri dari tujuh paket atau bungkusan, dengan berat 4 gram.
"Kita amankan juga dua unit handphone yang diduga sebagai perantara untuk berkomunikasi serta tas ransel tempat Narkoba tersebut disimpan," pungkasnya. ***