Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
10 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Dugaan Korupsi Bapemas Sumut Rp40,8 M

Kejatisu Sebut Tersangka Edita Siburian Belum Terbuka Berikan Keterangan

Kejatisu Sebut Tersangka Edita Siburian Belum Terbuka Berikan Keterangan
Sabtu, 17 Februari 2018 22:08 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengakui bahwa dalam pemeriksaan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edita Siburian masih belum terbuka oleh penyidik atas kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar tersebut.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini karena tersangka Edita belum mau terbuka dan masih memberikan keterangan yang normatif.

"Keterangan Edita masih normatif sekali. Dan dia belum mau terbuka kepada kita sehingga kita belum menemukan keterlibatan orang lain lagi dalam kasus ini," ucap Sumanggar, Sabtu (17/2/2018).

Menurutnya, keterangan Edita diperlukan dalam menentukan status mantan orang nomor satu di Bapemas tersebut yakni Amran Utheh yang sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejatisu.

"Iya, keterangan Edita kita perlukan untuk status Amran Utheh. Tapi kita belum dapatkan itu dari Edita karena jawaban dari Edita hanya normatif dan belum terbuka sama kita," bebernya.

Tersangka Edita Siburian tidak dilakukan penahanan seperti tersangka lainnya dengan alasan pertimbangan dari penyidik.

Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/