Kejatisu Sebut Tersangka Edita Siburian Belum Terbuka Berikan Keterangan
Penulis: Indra BB
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini karena tersangka Edita belum mau terbuka dan masih memberikan keterangan yang normatif.
"Keterangan Edita masih normatif sekali. Dan dia belum mau terbuka kepada kita sehingga kita belum menemukan keterlibatan orang lain lagi dalam kasus ini," ucap Sumanggar, Sabtu (17/2/2018).
Menurutnya, keterangan Edita diperlukan dalam menentukan status mantan orang nomor satu di Bapemas tersebut yakni Amran Utheh yang sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejatisu.
"Iya, keterangan Edita kita perlukan untuk status Amran Utheh. Tapi kita belum dapatkan itu dari Edita karena jawaban dari Edita hanya normatif dan belum terbuka sama kita," bebernya.
Tersangka Edita Siburian tidak dilakukan penahanan seperti tersangka lainnya dengan alasan pertimbangan dari penyidik.
Sebelumnya, penyidik Kejatisu bahkan pernah membeberkan bahwa penyidik sudah menetapkan Amran Utheh sebagai tersangka. Namun beberapa hari kemudian penyidik mengklaim bahwa Amran Utheh masih diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejatisu telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |