Kadis SI Kota Langsa Minta Warga Waspadai Ajaran Sesat
Penulis: Yudi Purnama
LANGSA - Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, menyebutkan sejumlah ajaran sesat kini sedang merambah wilayah Kota Langsa. Selain LDII yang beraksi di Gampong Alue Dua Bakaran Batee dan Geudubang Jawa serta diberbagai tempat lainnya, juga ada ajaran lain yang terus dikembangkan.
“Ajaran Syiah juga sudah merambah di berbagai tempat. Kegiatan ajaran pengajian sesat itu mereka lakukan secara diam diam, tersembunyi, tertutup, tidak terbuka untuk umum,” katanya.
Ibrahim Latif mengatakan, ajaran LDII itu adalah ajaran yang menyimpang dan dilarang. MPU Aceh telah mengeluarkan keputusan Nomor:4 tahun 2004 tanggal 14 Sya'ban 1425H/28 September 2004. Sampai sekarang fatwa MPU Aceh tersebut belum dicabut dan masih berlaku.
"Artinya ajaran LDII itu adalah ajaran yang menyimpang dan dilarang berkembang," ujarnya.
Beberapa tahun yang lalu, katanya lagi, ajaran LDII yang berpusat di Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro telah ditutup paksa. Telah ada kesepakatan mereka (jamaah LDII-red) tidak boleh membuat kegiatan ajaran pengajian di tempat mereka atau di tempat tempat yang lain, dan tidak boleh membuat kegiatan salat Jumat di tempat tersebut.
"Mereka harus mengikuti pengajian bersama masyarakat sekitar secara terbuka dan mereka harus belajar agama secara mendalam dengan MPU dan ulama ulama dayah secara rutin di dayah dayah yang ada di Kota Langsa atau sekitarnya. Tapi, ternyata sekarang mereka telah melanggar kesepakatan itu, " ungkap Ibrahim Latif.
Lanjut Ibrahim, mereka telah membuat dan menyebarkan ajaran yang dinyatakan menyimpang atau dilarang oleh MPU Aceh."Kami telah memperingatkannya berulang kali, namun tetap membandel. Kalau kali ini tidak dihiraukan, maka Pemerintah Kota Langsa akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya lagi.
Begitu juga dengan ajaran Syiah, katanya. “Kalau masih terus membuat kegiatannya, kita bertindak tegas. Ini kita lakukan untuk meminilisir keresahan masyarakat dan kita berharap kepada masyarakat untuk jangan main hakim sendiri. Percayalah urusan ini kepada pemerintah,” katanya.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Aceh |