Tempuh 3 Jam Perjalanan, Aparat Berhasil Sergap Alat Berat yang Lakukan Perambahan di Area TNTN Pelalawan, 1 Orang Diamankan
Penulis: Chairul Hadi
Penyergapan ini membuahkan hasil, di mana aparat berhasil menangkap tangan satu unit alat berat (Escavator) dan seorang operatornya yang sedang melakukan penggalian parit keliling/tapal batas lahan. Diduga, aktivitas ini terkait perambahan di kawasan TNTN.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi menuturkan, aktivitas penggalian parit dengan alat berat tersebut diketahui sudah dilakukan selama hampir dua minggu. Ini jelas-jelas tidak diperbolehkan. Sebab itu, pihak berwenang yang 'mengendus' kegiatan ini langsung mengambil tindakan.
Escavator tersebut kemudian disita, dan operatornya berinisial LH asal Parlilitan Sidikalang diamankan untuk dimintai keterangannya. Pengusutan juga dilakukan terkait masuknya alat berat ini tanpa izin ke dalam kawasan TNTN. Informasinya, lahan yang digarap itu merupakan kebun sawit.
Usut punya usut, kebun sawit tersebut milik salah seorang berinisial Sm. Padahal diketahui kalau kawasannya masuk dalam area TNTN, Desa Bagan Limau. "Kita sudah proses, alat berat dan operatornya sudah diamankan," tegas Kapolres Pelalawan kepada GoRiau.com, Senin (19/2/2018) siang.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Anra Nosa yang ikut dalam penyergapan tersebut mengatakan, untuk bisa sampai ke lokasi, jajarannya dan tim gabungan harus menempuh perjalanan selama dua jam (Dari Polsek Ukui, red).
"Kemudian, karena medannya sulit dan tidak memungkinkan kendaraan masuk ke dalam, kami akhirnya berjalan kaki sekitar satu jam untuk bisa sampai ke sana," terang polisi yang pernah ditunjuk PBB ini sebagai team leader di United Nation Police (Polisi PBB). ***