Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
21 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
10 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Home  /  Berita  /  PON

Tim Kuasa Hukum LE - Hardianto Desak Bawaslu Tindak Pelanggaran Kepala Daerah

Tim Kuasa Hukum LE - Hardianto Desak Bawaslu Tindak Pelanggaran Kepala Daerah
Senin, 19 Februari 2018 20:39 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Lukman Edy (LE)- Hardianto membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Riau. Pelanggaran ini dialamatkan kepada calon gubernur yang aktif menjadi kepala daerah. Baik itu Gubernur petahana, Bupati maupun Walikota.

"Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota," kata Raden Adnan SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Lukman Edy (LE)-Hardianto.

Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena ada beberapa calon yang melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon. Baik eselon II, III dan IV enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.

"Padahal sesuai ketentuan, Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," ujarnya saat menggelar konferensi pers dengan awak media, di Posko Pemenangan LE-Hardianto Jalan M Thamrin Ujung, Pekanbaru, Senin (19/2/2018) sore. 

Pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk menindaklanjuti kebenarannya dari temuan tersebut.

"Apakah dalam melakukan pergantian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri atau tidak," imbuhnya.

Adnan menegaskan, jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu Riau agar direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai pasangan calon tersebut.

Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut, Adnan juga membeberkan adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh petugas pengawas pemilu terhadap pasangan nomor urut 2. Dimana spanduk dan atribut kampanye yang dipasang di salah satu poskonya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dicopot oleh petugas.

"Mereka beralasan baliho yang dipasang di posko itu tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," katanya.

Namun pihaknya mempertanyakan standar baliho mana yang dimaksud. Sebab hingga saat ini belum ada alat peraga kampanye yang dicetak dan dibagikan oleh pihak KPU ke masing-masing tim sukses pasangan calon.

"KPU kan belum mencetak atributnya dan belum membagikan APK (alat peraga kampanye). Lalu standar apa yang dipakai dan kenapa paslon lain tidak dibongkar. Bawaslu harus menindaklanjuti persoalan ini," katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan perlakuan diskriminatif yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2.

"Laporannya sudah kami terima. Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Kita pastikan prosesnya akan berlanjut, tapi mohon bersabar, karena kami juga butuh waktu untuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan," tutupnya. ***

wwwwww