Tim Kuasa Hukum LE - Hardianto Desak Bawaslu Tindak Pelanggaran Kepala Daerah
![]() |
Penulis: Winda Mayma Turnip
"Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota," kata Raden Adnan SH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Lukman Edy (LE)-Hardianto.
Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena ada beberapa calon yang melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon. Baik eselon II, III dan IV enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.
"Padahal sesuai ketentuan, Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," ujarnya saat menggelar konferensi pers dengan awak media, di Posko Pemenangan LE-Hardianto Jalan M Thamrin Ujung, Pekanbaru, Senin (19/2/2018) sore.
Pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk menindaklanjuti kebenarannya dari temuan tersebut.
"Apakah dalam melakukan pergantian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri atau tidak," imbuhnya.
Adnan menegaskan, jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu Riau agar direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai pasangan calon tersebut.
Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut, Adnan juga membeberkan adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh petugas pengawas pemilu terhadap pasangan nomor urut 2. Dimana spanduk dan atribut kampanye yang dipasang di salah satu poskonya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dicopot oleh petugas.
"Mereka beralasan baliho yang dipasang di posko itu tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," katanya.
Namun pihaknya mempertanyakan standar baliho mana yang dimaksud. Sebab hingga saat ini belum ada alat peraga kampanye yang dicetak dan dibagikan oleh pihak KPU ke masing-masing tim sukses pasangan calon.
"KPU kan belum mencetak atributnya dan belum membagikan APK (alat peraga kampanye). Lalu standar apa yang dipakai dan kenapa paslon lain tidak dibongkar. Bawaslu harus menindaklanjuti persoalan ini," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan perlakuan diskriminatif yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2.
"Laporannya sudah kami terima. Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Kita pastikan prosesnya akan berlanjut, tapi mohon bersabar, karena kami juga butuh waktu untuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan," tutupnya. ***
| Kategori | : | Metropolitan, Olympic, PON |













