Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bawa Sabu, Bang Rhoma Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan

Bawa Sabu, Bang Rhoma Ditangkap Sat Narkoba Polres Asahan
Kasat Narkoba saat menunjukkan barang bukti narkoba kepada Syamsul alias bang Rhoma.
Selasa, 20 Februari 2018 19:17 WIB
Penulis: Gus

ASAHAN - Syamsul Arif Sitorus alias Bang Rhoma alias Kecubung warga Gang Manggis Jalan Durian Kisaran ini ditangkap Sat Narkona Polres Asahan karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,19 gram, Senin (19/2/2018).

Penangkapan Bung Rhoma merupakan yang kedua kalinya, setelah ditangkap dan direhabilitasi beberapa waktu yang lalu.

“Syamsul, alias Bang Rhoma ini diduga pengedar dan terkenal licin dalam menjalankan bisnisnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, dalam pemaparan kasus di Polres Asahan.

Wilson menegaskan, bahwa penangkapan Bang Rhoma merupakan sikap tegas Polres Asahan dalam memberantas dan peredaran gelap narkoba di wilayah Polres Asahan.

Selain itu, penangkapan tersangka juga sebagai bantahan terhadap tudingan sebuah LSM yang menyebutkan Satres Narkoba melakukan tangkap lepas, diantaranya, dengan melepaskan Bung Rhoma.

“Penangkapan dia (tersangka) ini adalah jawaban (bantahan) dari tudingan yang mengatakan kami melakukan tangkap lepas. Kalau dulu, perkaranya tidak duduk. Kalau bukti-buktinya cukup, seperti sekarang, pasti akan kita proses sampai ke pengadilan,” katanya.

Wilson juga menegaskan kepada masyarakat, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba, baik itu pemakai, pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. “Pasti kita sikat! Pokoknya tidak ada tempat,” tegas Wilson.

Selain Bang Rhoma, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 10 tersangka lainnya selama 5 hari, dari mulai tanggal 16 hingga 20 Pebruari. Dari tangan para seluruh tersangka, turut berhasil disita sabu-sabu 1,21 gram.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/