Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
20 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Aceh

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Lhokseumawe Dicambuk

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Lhokseumawe Dicambuk
Eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Selasa (20/2/2018). [Sarina]
Selasa, 20 Februari 2018 19:00 WIB
Penulis: Sarina

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe mengeksekusi dengan cara mencambuk tiga pelanggar syariat Islam, Selasa (20/2/2017). Kegiatan itu berlangsung di halaman Masjid Islamic center.

Tiga terpidana yang dihukum cambut itu masing-masing, Heri Wibowo, Reza Fautifar dan M Jufrizal.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Isnawati mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai hasil putusan Mahkamah Syariah.

Kata Isnawati, dua di antaranya dihukum karena melakukan maisir dan satu lainnya perbuatan zina terhadap anak.

“Terpidana Heri Wibowo dan Reza Fautifar melakukan perbutan maisir dan dihukum cambuk sebanyak 34 kali setelah dipotong masa penahanan selama 90 hari kurungan penjara. Ketiganya warga Kota Lhokseumawe,” kata Isnawati.

Isnawati mengatakan, sedangkan terpidana M Jufrizal melakukan pelanggaran syariat islam berupa jarimah zina terhadap anak. Dia dihukum cambuk sebanyak 107 kali sesudah pemotongan masa tahanan selama 95 hari.

“Ini sudah yang keempat kali kita eksekusi cambuk. Namun terlihat dari laporan yang masuk ke Kejaksaan belum ada perubahan. Masih banyal yang melanggar syariat Islam. Untuk ke depan, ada tiga orang lagi yang sedang menunggu putusan dari Mahkamah,” imbuhnya.

Editor:Jamaluddin Idris
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/