Tiga Pelanggar Syariat Islam di Lhokseumawe Dicambuk
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe mengeksekusi dengan cara mencambuk tiga pelanggar syariat Islam, Selasa (20/2/2017). Kegiatan itu berlangsung di halaman Masjid Islamic center.
Tiga terpidana yang dihukum cambut itu masing-masing, Heri Wibowo, Reza Fautifar dan M Jufrizal.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Isnawati mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai hasil putusan Mahkamah Syariah.
Kata Isnawati, dua di antaranya dihukum karena melakukan maisir dan satu lainnya perbuatan zina terhadap anak.
“Terpidana Heri Wibowo dan Reza Fautifar melakukan perbutan maisir dan dihukum cambuk sebanyak 34 kali setelah dipotong masa penahanan selama 90 hari kurungan penjara. Ketiganya warga Kota Lhokseumawe,” kata Isnawati.
Isnawati mengatakan, sedangkan terpidana M Jufrizal melakukan pelanggaran syariat islam berupa jarimah zina terhadap anak. Dia dihukum cambuk sebanyak 107 kali sesudah pemotongan masa tahanan selama 95 hari.
“Ini sudah yang keempat kali kita eksekusi cambuk. Namun terlihat dari laporan yang masuk ke Kejaksaan belum ada perubahan. Masih banyal yang melanggar syariat Islam. Untuk ke depan, ada tiga orang lagi yang sedang menunggu putusan dari Mahkamah,” imbuhnya.
Editor | : | Jamaluddin Idris |
Kategori | : | Aceh |