Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
15 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
13 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
13 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UU MD3 Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Ketua DPR

UU MD3 Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Tanggapan Ketua DPR
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (istimewa)
Rabu, 21 Februari 2018 13:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meskipun UU MD3 sampai saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Bambang Soesatyo berkeyakinan, dalam waktu dekat pasti akan diteken.

"Terkait belum ditandatanganinya UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo, sebagaimana keterangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di beberapa media, kami masih memiliki keyakinan bahwa Presiden akan menandatangan revisi kedua UU MD3 tersebut," ujar Bamsoet, Rabu (21/2/2018).

Karena kata Bamsoet, UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Kesepakatan itu termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan. Jadi saya minta, agar Menkumhan untuk terus meyakinkan Presiden," tandasnya.

Ia berharap, Menteri Yasona akan menjelaskan dan meyakinkan Jokowi, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan Semangat UUD 1945 dan Pancasila.

"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," tandasnya.

Lanjut Bamsoet, jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Silahkan menggugat sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/