Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
15 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
11 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
11 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
11 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mau Transaksi Narkoba, Dua Warga Buntu Pane Diringkus

Mau Transaksi Narkoba, Dua Warga Buntu Pane Diringkus
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Prapat Janji
Minggu, 25 Februari 2018 17:47 WIB
Penulis: Gus
ASAHAN - Zainal Siregar (34) warga Dusun II Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane dan M Sardi (58) warga Dusun I Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan diringkus polisi saat bertransaksi narkoba, Minggu (25/2/2018).

"Mereka ditangkap di Dusun I Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan pada Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 23.00. Dari kedua pengedar sabu itu, anggota menyita 3 kantong klip sabu," ujar Kapolsek Prapat Janji AKP.Zulhajri YS.

AKP.Zulhajri YS yang didampingi Kanit.res Ipda Sunipan Gurusinga serta Kanit Provos Aiptu Erlianto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berkat adanya informasi dari warga masyarakat, yang mengabarkan bahwa di rumah tersangka Muhammad Sardi akan ada transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut AKP.Zulhajri YS langsung menugaskan Kanit.Res Polsek Prapat Janji Ipda Sunipan Gurusinga bersama anggotanya untuk melakukan lidik, dan penangkapan terhadap tersangka dimaksud.

"Dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 3 paket sabhu seharga Rp.100 ribu per bungkus, yang di kemas dalam kantong plastik klip transparan berukuran kecil, 6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 1 lembar kantong plastik klip tranparan ukuran sedang dalam keadaan kosong serta 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik yang terletak diatas meja," terang Kapolsek.

Dari hasil introgasi tersangka didapat keterangan bahwa sabhu tersebut selain untuk dikomsumsi sendiri juga untuk di edarkan dan dijual kepada pembelinya.

"Saat ini terhadap kedua tersangka sudah di amanjan di Polsek Prapat janji dan kami juga sedang melakukan pengembangan asal narkotika tersebut, setelah itu terhadap kedua tersangka ini segera kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/