Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Soal Ijazah JR Saragih

KPU Harusnya Pakai Prinsip Keadilan dalam Pemilu Kata Saksi Ahli

KPU Harusnya Pakai Prinsip Keadilan dalam Pemilu Kata Saksi Ahli
Senin, 26 Februari 2018 12:02 WIB

MEDAN - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eko Cahyo yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan ketiga sengketa Pilgubsu 2018, di Kantor Bawaslu Sumut, Jala Adam Malik, Medan menilai KPU Sumut dalam menjalankan wewenangnya tidak memakai prinsip keadilan dalam pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Bambang ketika menanggapi status tidak memenuhi syarat (TMS) yang diberikan KPUSumut kepada pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian berdasarkan atas surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Prinsip keadilan dalam pemilu itu adalah bahwa kesalahan-kesalahan administrasi itu bisa dikoreksi, bisa diperbaiki. Ketika surat dari Dinas Pendidikan itu datang sudah melewati masa perbaikan, dan tidak diberi tahu kepada pemohon. Sehingga pemohon tidak punya kesempatan untuk memperbaiki," kata dosen di Universitas Muhammadiyah Jogjakarta ini.

Sehingga, sambungnya, pemohon merasa tidak diperlakukan secara adil dalam proses verifikasi. Padahal, proses memperbaiki ini sangat penting. Apalagi, menurutnya, persoalan ini adalah masalah administratif, bukan substantif.

"Foto kopi ijazah itu kan mewakili dokumen asli. Jika dokumen asli itu kemudian ditemukan, maka bisa dilakukan croscek langsung, apakah ijazah itu asli atau tidak. Dan ketika ada masalah, yang harus dilakukan itu mencari substansinya, yaitu dokumen asli," ujar Bambang.

Menurutnya, ketika ada keraguan tentang keabsahan legalisir ijazah pemohon (JR Saragh-red), maka harus dilakukan klarifikasi ke dinas terkait, bukan dengan surat menyurat.

"Dalam konteks klarifikasi keabsahan, harusnya KPU datang mengklarifikasi ke dinas terkait dan itu dilakukan dengan berita acara, bukan dengan surat menyurat," ungkap Bambang.

Untuk diketahui, bakal pasangan calon gubernur/ wakil gubernur JR Saragih-Ance tidak lolos sebagai peserta pemilu, dikarenakan menurut KPU, legalisir fotokopi ijazah SLTA miliknya tidak diakui telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/