Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Asing yang Beraktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus akan Dapat Perlakuan Khusus

Warga Asing yang Beraktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus akan Dapat Perlakuan Khusus
Rabu, 28 Februari 2018 20:01 WIB
MENTAWAI - Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Mentawai akan mendapatkan perlakuan khusus dibanding yang beraktivitas di luar kawasan tersebut, kata Pejabat Imigrasi Klas I Padang, Sumatera Barat.

Perlakuan khusus yang didapatkan adalah jangka waktu Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) lebih lama dari yang lainnya, kata Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Klas I Padang, Misri di Tua Pejat, Rabu.

Menurutnya apabila Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mentawai ini diresmikan maka setiap warga asing yang bekerja dapat memiliki Kitas sepanjang lima tahun, setelah itu mereka memperpanjang lagi izin tinggal tersebut.

Hal ini berbeda dengan warga negara asing yang bekerja di luar KEK, mereka dalam pengurusan izin tinggal hanya mendapatkan waktu selama satu hingga dua tahun kemudian harus melakukan perpanjangan izin.

Surat keputusan tersebut baru saja dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian khusus diberikan untuk kawasan-kawasan KEK yang ada di seluruh Indonesia, kata dia .

Ia mendukung langkah pemerintah daerah untuk membangun KEK Mentawai untuk mendatangkan investor ke wilayah tersebut.

Semua ini bertujuan untuk membuat masyarakat lebih sejahtera dengan memacu pertumbuhan ekonomi, kata dia.

Sementara itu terkait pengawasan orang asing yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, pihaknya terus melakukan pengawasan oleh Tim Wasdakim Imigrasi Klas I Padang.

Pengawasan dilakukan terutama terhadap warga negara asing yang menyalahi izin tinggal seperti visa kunjungan, namun bekerja di daerah ini.

Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan terus berkoordinasi bersama pihak- pihak terkait, kata dia.

Ia berharap kepada masyarakat agar ikut bekerja sama dengan memberikan informasi kepada pihaknya apabila menemukan keberadaan orang asing yang bekerja.

Pengawasan ini tidak akan berhasil apabila hanya Imigrasi yang bekerja. Kita perlu bantuan dari seluruh pihak agar seluruh WNA yang ada di daerah ini sesuai dengan izin tinggalnya, kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/