Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
19 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
16 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
13 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
17 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
21 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Badminton

Aktivis Keselamatan: Polisi Harus Jelaskan Larangan Dengar Musik di Mobil

Aktivis Keselamatan: Polisi Harus Jelaskan Larangan Dengar Musik di Mobil
Ilustrasi. (net)
Kamis, 01 Maret 2018 23:44 WIB
JAKARTA - Pernyataan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto soal larangan pengemudi mobil mendengarkan radio atau musik mendapat tanggapan dari aktivis keselamatan lalu lintas.

Pihak kepolisianpun diharapkan bisa memberikan persepsi yang jelas atas hal itu.

Mendengar radio atau musik saat mengemudi dikatakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 yang isinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pada bagian penjelasan tentang pasal itu dikatakan, "Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."

Sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, dan menonton televisi atau video, masuk dalam kategori mengganggu konsentrasi mengemudi menurut aturan. Meski begitu, tidak disebut mendengarkan musik ataupun merokok masuk kategori yang sama.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, mendengarkan musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi.

Indikasi konsentrasi terganggu yakni ketika pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk seperti pemain drum.

Saat konsentrasi terganggu, misalnya terbuai oleh musik, jelas Jusri, sanggup membuat gaya mengemudi berbeda. Masalahnya, kemampuan pengemudi untuk bereaksi atau mengambil keputusan pada kondisi itu bisa melambat. Hal itu membahayakan saat berada di jalan.

"Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara-negara lain, tetapi harus dibaca dengan seksama yang ‘mengganggu konsentrasi," tandasnya.

"Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi," kata Jusri.

Bila maksudnya melarang mendengarkan musik saat mengemudi seharusnya kata dia, para produsen yang menjual mobil di Indonesia sudah diberi peraturan dilarang menyediakan sistem audio.

Jusri mengatakan, upaya melarang pengemudi mendengarkan musik harus diimplementasikan dengan persepsi yang bijak. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:Badminton, Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww