Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
21 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
20 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Cabuli Anak di Bawah Umur, Gaek di Japura Lirik Beri Uang 'Tutup Mulut' Rp2000

Cabuli Anak di Bawah Umur, Gaek di Japura Lirik Beri Uang Tutup Mulut Rp2000
ilustrasi
Selasa, 06 Maret 2018 21:58 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Unit Reskrim Polsek Lirik Resort Indragiri Hulu, Riau membekuk DT (47), karyawan swasta, warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, karena diduga melecehkan, Bintang (nama samaran) yang masih berumur 4 tahun.

Petugas menangkap DT setelah menerima laporan dari ibu korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

"Ibu korban curiga saat melihat anaknya pulang dengan membawa uang sebesar Rp2000 rupiah, lalu ibu korban bertanya dari mana uang tersebut dia dapat," ujr Juraidi menirukan ucapan ibu korban.

Atas pertanyaan itu, dengan polos korban menjawab dan menceritakan apa yang telah dia alami. Dimana, pelaku telah meraba-raba bagian kemaluan korban, dan memberinya uang untuk jajan.

Mendengar jawaban korban, ibu korban kaget dan marah besar. Dan tidak terima anaknya dilecehkan, ibu korban lanhgsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lirik.

"Atas laporan ibu korban dan sebagai tindak lanjut, petugas langsung turun ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya," jelas Juraidi menuturkan.

Tidak itu saja, petugas langsung memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk ibu korban selaku pelapor.

"Dan untuk pendalaman kasus serta melengkapi bukti-bukti, kita akan segera melakukan visum terhadap korban," terngnya.

Dan untuk penanganan perkara lebih lanjut, pihak Polsek akan segera berkoordinasi dengan Unit P2TP2A Polres Inhu.

"Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dapat dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Juraidi.(Jef)

Kategori:Beladiri
wwwwww