Cabuli Anak di Bawah Umur, Gaek di Japura Lirik Beri Uang 'Tutup Mulut' Rp2000
![]() |
| ilustrasi |
Penulis: Jefri Hadi
Petugas menangkap DT setelah menerima laporan dari ibu korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
"Ibu korban curiga saat melihat anaknya pulang dengan membawa uang sebesar Rp2000 rupiah, lalu ibu korban bertanya dari mana uang tersebut dia dapat," ujr Juraidi menirukan ucapan ibu korban.
Atas pertanyaan itu, dengan polos korban menjawab dan menceritakan apa yang telah dia alami. Dimana, pelaku telah meraba-raba bagian kemaluan korban, dan memberinya uang untuk jajan.
Mendengar jawaban korban, ibu korban kaget dan marah besar. Dan tidak terima anaknya dilecehkan, ibu korban lanhgsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lirik.
"Atas laporan ibu korban dan sebagai tindak lanjut, petugas langsung turun ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya," jelas Juraidi menuturkan.
Tidak itu saja, petugas langsung memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk ibu korban selaku pelapor.
"Dan untuk pendalaman kasus serta melengkapi bukti-bukti, kita akan segera melakukan visum terhadap korban," terngnya.
Dan untuk penanganan perkara lebih lanjut, pihak Polsek akan segera berkoordinasi dengan Unit P2TP2A Polres Inhu.
"Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dapat dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Juraidi.(Jef)
| Kategori | : | Beladiri |













