Pemprov Tunggu Permendagri Tapal Batas antara Riau dengan Empat Provinsi Tetangga
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Tinggal menunggu kejelasan titik koordinatnya dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang berwujud Permendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman di Pekanbaru, Sabtu (10/3/2018).
Nantinya, sebut Sudarman, pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal ketetapan batas-batas wilayah tersebut setelah Permendagri diterbitkan dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Adapun beberapa daerah yang perlu penyelesaian tapal batas antar provinsi yang dimaksud Sudarman yakni Padang Lawas - Padang Lawas Utara Sumut dengan Rokan Hulu (Rohul). Kemudian, Labuhan Batu Selatan - Labuhan Batu Sumut dengan Rohul.
Kemudian, Tebo Jambi dengan Indagiri Hulu (Inhu). Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Dharmasraya Sumbar.
"Kalau Sumbar, Jambi dan Kepulauan Riau sudah selesai. Hanya tersisa masalah dengan Sumut," tuturnya.
Untuk diketahui, sesuai Revisi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 76 Tahun 2012, setiap daerah hanya diberi waktu selama 74 hari untuk menuntaskan persoalan konflik tapal batas yang ada di wilayahnya. (adv)
Kategori | : | GoNews Group, Riau, Pemerintahan |