Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
9 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
9 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
9 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
9 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemprov Tunggu Permendagri Tapal Batas antara Riau dengan Empat Provinsi Tetangga

Pemprov Tunggu Permendagri Tapal Batas antara Riau dengan Empat Provinsi Tetangga
Ilustrasi. (Internet)
Sabtu, 10 Maret 2018 12:24 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Tapal batas antara Provinsi Riau dengan empat provinsi tetangga lainnya yakni Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Tinggal menunggu kejelasan titik koordinatnya dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang berwujud Permendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman di Pekanbaru, Sabtu (10/3/2018).

Nantinya, sebut Sudarman, pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal ketetapan batas-batas wilayah tersebut setelah Permendagri diterbitkan dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Adapun beberapa daerah yang perlu penyelesaian tapal batas antar provinsi yang dimaksud Sudarman yakni Padang Lawas - Padang Lawas Utara Sumut dengan Rokan Hulu (Rohul). Kemudian, Labuhan Batu Selatan - Labuhan Batu Sumut dengan Rohul.

Kemudian, Tebo Jambi dengan Indagiri Hulu (Inhu). Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Dharmasraya Sumbar.

"Kalau Sumbar, Jambi dan Kepulauan Riau sudah selesai. Hanya tersisa masalah dengan Sumut," tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai Revisi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 76 Tahun 2012, setiap daerah hanya diberi waktu selama 74 hari untuk menuntaskan persoalan konflik tapal batas yang ada di wilayahnya. (adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/