Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
13 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Relawan Dulur Ganjar Laporkan 4 Media Online ke Polda Jateng, Salah Satunya Berkantor di Riau

Relawan Dulur Ganjar Laporkan 4 Media Online ke Polda Jateng, Salah Satunya Berkantor di Riau
Ganjar Pranowo saat kampanye
Minggu, 18 Maret 2018 01:46 WIB
SEMARANG - Empat media online dilaporkan Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata ke SPKT Polda Jateng. Media tersebut dianggap menyebarkan berita hoaks terkait penetapan status Ganjar Pranowo sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Wisnu mengatakan keempat media tersebut adalah pantau.com, islamedia.faith, Warta Riau, dan tajuk.co.id.

"Hari ini, yang media Tajuk sudah tidak bisa diakses lagi, sudah ditutup," jelasnya di Mapolda Jateng, Sabtu (17/3).

Dia menilai pemberitaan di media tersebut merugikan Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur.

Tulisan dalam empat media tersebut isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo yang beberapa waktu lalu mengatakan akan ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah.

"Padahal faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Ini sungguh hoaks dan tidak benar itu," tegas Wisnu.

Karena tulisan di empat media tersebut adalah hoaks, maka dia menegaskan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkan. Wisnu mengungkapkan indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana.

Dia menyebutkan penyebaran berita hoaks yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Jawa Tengah. Selain itu, juga menciptakan iklim yang tidak kondusif di kalangan masyarakat.

"Kami berharap Kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas menangani aduan kami. Jika terlalu lama hoaks dibiarkan maka bisa menyesatkan masyarakat," paparnya.

Wisnu mengatakan sudah dua kali melapor ke SPKT Polda Jateng terkait hoaks. Pertama, akun Twitter @Ganjar2Periode yang isinya menyerang kompetitor Ganjar, Sudirman Said dengan isu SARA. "Seluruh pendukung dan relawan Ganjar Pranowo menolak hoaks dan menyatakan akan berkompetisi di Pilgub Jateng 2018 dengan bermartabat," tegasnya.

Kepala SPKT Polda Jateng AKBP Agung Aris mengatakan Kepolisian akan mendalami laporan tersebut. "Untuk saat ini kami masih mendalami laporan yang masuk. Untuk proses selanjutnya, masih menunggu pendalaman," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/