Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Merokok Sembarangan di Malang, Siap-siap Kena Sanksi Disiplin Hingga Pencabutan Izin Usaha

Merokok Sembarangan di Malang, Siap-siap Kena Sanksi Disiplin Hingga Pencabutan Izin Usaha
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Istimewa)
Jum'at, 30 Maret 2018 13:15 WIB
MALANG - Jangan merokok sembarangan jika Anda berada di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini setelah Peraturan Daerah (Perda) menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara DPRD dan Pemkab Malang.

Perda ini, dibentuk untuk menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan, sejumlah tempat yang dilarang untuk merokok di antaranya di semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik umum, klinik bersalin, ruang praktek dokter dan sebagainya. 

Selain itu, larangan merokok juga diterapkan di sekokah, kampus, tempat bimbingan belajar, perpustakaan, dan sebagainya. 

Demikian juga di tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah maupun swasta, perusahaan, pabrik, pasar, tempat wisata, pertokoan, terminal, halte, gedung pertemuan, GOR, stasiun KA, dan sebagainya.

"Di tempat-tempat tersebut siapa pun tidak boleh merokok. Kalaupun merokok harus di tempat yang telah disediakan," kata Rendra Kresna usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (29/3/2018).

Dalam Perda KTR, bila ada atasan ataupun pimpinan tidak mengindahkan Perda KTR akan dilakukan penindakan. Bila pimpinan tersebut ASN, maka akan ditindak sesuai mekanisme sanksi dan aturan yang ada. Sedangkan bila pimpinan lembaga swasta maka terancam dicabut izin usaha dan sebagainya. 

"Maka dari itu, semua pihak harus mematuhi Perda KTR bila tidak ingin terkena sanksi dan hukuman," ucap Rendra. Rendra melanjutkan, penerapan Perda KTR tidak bisa dilakukan secara serentak. Melainkan akan dilakukan secara bertahap, terutama terkait penyediaan kawasan merokok bila larangan merokok sudah diterapkan.

Di samping itu, secara bertahap nantinya sanksi akan bisa diberikan kepada para perokok yang tidak mematuhi larangan merokok.

"Tapi untuk perokok saat ini belum diatur dalam Perda. Perokok hanya diminta meninggalkan tempat kawasan rokok saja," tegas Rendra.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko menambahkan, dengan sudah disetujuinya bersama Perda KTR di Kabupaten Malang, maka siapa pun mulai saat ini tidak boleh merokok di sembarang tempat. Bila ada perokok yang melanggar aturan silakan ditegur dan diminta pergi dari kawasan tanpa rokok.

"Jadi silakan para ahli hisap sebisa mungkin menghentikan merokok. Karena bagaimana pun, tujuan dibuatnya Perda KTR juga untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk rokok," kata Hari Sasongko.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Jawa Timur
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/