Merokok Sembarangan di Malang, Siap-siap Kena Sanksi Disiplin Hingga Pencabutan Izin Usaha
Perda ini, dibentuk untuk menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.
Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan, sejumlah tempat yang dilarang untuk merokok di antaranya di semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik umum, klinik bersalin, ruang praktek dokter dan sebagainya.
Selain itu, larangan merokok juga diterapkan di sekokah, kampus, tempat bimbingan belajar, perpustakaan, dan sebagainya.
Demikian juga di tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah maupun swasta, perusahaan, pabrik, pasar, tempat wisata, pertokoan, terminal, halte, gedung pertemuan, GOR, stasiun KA, dan sebagainya.
"Di tempat-tempat tersebut siapa pun tidak boleh merokok. Kalaupun merokok harus di tempat yang telah disediakan," kata Rendra Kresna usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (29/3/2018).
Dalam Perda KTR, bila ada atasan ataupun pimpinan tidak mengindahkan Perda KTR akan dilakukan penindakan. Bila pimpinan tersebut ASN, maka akan ditindak sesuai mekanisme sanksi dan aturan yang ada. Sedangkan bila pimpinan lembaga swasta maka terancam dicabut izin usaha dan sebagainya.
"Maka dari itu, semua pihak harus mematuhi Perda KTR bila tidak ingin terkena sanksi dan hukuman," ucap Rendra. Rendra melanjutkan, penerapan Perda KTR tidak bisa dilakukan secara serentak. Melainkan akan dilakukan secara bertahap, terutama terkait penyediaan kawasan merokok bila larangan merokok sudah diterapkan.
Di samping itu, secara bertahap nantinya sanksi akan bisa diberikan kepada para perokok yang tidak mematuhi larangan merokok.
"Tapi untuk perokok saat ini belum diatur dalam Perda. Perokok hanya diminta meninggalkan tempat kawasan rokok saja," tegas Rendra.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko menambahkan, dengan sudah disetujuinya bersama Perda KTR di Kabupaten Malang, maka siapa pun mulai saat ini tidak boleh merokok di sembarang tempat. Bila ada perokok yang melanggar aturan silakan ditegur dan diminta pergi dari kawasan tanpa rokok.
"Jadi silakan para ahli hisap sebisa mungkin menghentikan merokok. Karena bagaimana pun, tujuan dibuatnya Perda KTR juga untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk rokok," kata Hari Sasongko.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Jawa Timur |