Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
23 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
17 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
18 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
16 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
18 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Badminton

Data Pengguna Indonesia Dipastikan Bocor, Denda hingga Pemblokiran Menanti Facebook

Data Pengguna Indonesia Dipastikan Bocor, Denda hingga Pemblokiran Menanti Facebook
Kantor Facebook Indonesia. (Istimewa)
Kamis, 05 April 2018 18:34 WIB

JAKARTA – Facebook akhirnya mengumbar jumlah pasti data pribadi pengguna yang dicuri firma Cambridge Analytica. Jika sebelumnya ditaksir mencapai 50 juta, ternyata angkanya lebih besar, yakni 87 juta.

Cambridge Analytica merupakan konsultan politik yang digunakan Donald Trump dalam kampanye pemenangan pilpres Amerika Serikat pada 2016. Sebanyak 1 juta di antaranya adalah data pribadi pengguna Indonesia, sebagaimana tertera pada situs resmi Facebook Newsroom.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan sudah mulai berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai antisipasi penegakan hukum secepatnya.

"Penggunaan data yang tidak semestinya oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya pada KompasTekno, Kamis (5/4/2018).

"Sanksinya bisa mulai dari sanksi administrasi, sanksi hukuman badan sampai 12 tahun, dan sanksi denda sampai Rp 12 miliar," ia menambahkan.

Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut mengatakan tak segan memblokir Facebook jika memang diperlukan. Tentunya mekanisme ini harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku di Indonesia. "Jika pemerintah harus blokir, akan diblokir," ujarnya.

Rudiantara sesumbar telah menelepon langsung pihak Facebook sejak 10 hari yang lalu. Ia meminta jaminan Facebook sebagai PSE untuk taat dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia juga meminta penjelasan terkait kasus Cambridge Analytica, apakah berdampak pada pengguna Indonesia dan semasif apa dampaknya.

Hingga kini Facebook belum memberikan angka persisnya ke pemerintah meski angka itu sudah diumumkan secara publik. Indonesia duduk di urutan ketiga dalam hal ini setelah Amerika Serikat dengan kebocoran data 70,6 juta pengguna Facebook dan Flipina dengan kebocoran data 1,1 juta pengguna Facebook.

Negara-negara lain dalam daftar lokasi kebocoran data pengguna Facebook termasuk Inggris, Meksiko, Kanada, India, Brasil, Vietnam, dan Australia yang masing-masing paling tidak mencatat angka ratusan ribu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:Badminton, PON, Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww