Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gawat... Saat Cuti Kampanye, Wabup Halsel Ternyata Masih Gunakan Fasilitas Negara

Gawat... Saat Cuti Kampanye, Wabup Halsel Ternyata Masih Gunakan Fasilitas Negara
Mobil dinas Wakil Bupati Halsel. (Irwan/GoNews.co)
Jum'at, 06 April 2018 20:01 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA SELATAN- Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan (Halsel) Iswan Hasjim termasuk salah satu juru kampanye (Jurkam) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 4 Muhammad Kasuba - Majid Husen (MK - MAJU).

Sebagai pejabat daerah tentu wakil Bupati harus mengantongi izin cuti kampanye dari Gubernur saat mendampingi paslon melakukan kampanye.

Sebagaimana surat izin cuti kampanye yang dikeluarkan Gubernur Malut bernomor : 856/364/G, tertanggal 5 April 2018 disebutkan, izin cuti kampanye wakil Bupati Halsel di zona III Halsel - Halteng berlangsung dari tanggal 5 - 6 April.

Dengan begitu, pada Jumat (6/4) tadi masih termasuk jadwal cuti kampanye Wabup Halsel.

Meski begitu, dari amatan beberapa awak media di sekteriat Pemda Halsel sekitar pukul 11.00 WIT, Wabup justru terlihat masuk kantor dan tetap menggunakan fasilitas negara yakni berupa mobil dinas.

Padahal, status wabub tersebut masih dalam masa cuti kampanye. Mobil dinas yang digunakannya terlihat di tempat parkir yang biasa ditempati pada setiap jam kantor.

Bersebelahan dengan mobil dinas wabup ada mobil patwal yang biasa mengawalnya.

Dikonfirnasi mengenai hal itu, Wabup membenarkan dirinya sedang berkantor dimasa cuti tersebut.

"Iya saya masuk kantor, apel sore juga saya yang ambil. Kebetulan pak Bupati dan pak Sekda lagi keluar daerah. Sudah tau kan displin pegawai kita bagaimana. Apalagi kalau kita bertiga tidak ada di kantor,"ujarnya.

Dirimya berkilah, meskipun saat ini ia masih izin cuti kampanye, tapi yang dilakukannya dengan berkantor tersebut juga bagian dari menjalankan tugas negara sehingga tetap menggunakan fasilitas negara.

Terkecuali kata dia, fasilitas negara yang digunakan itu pada saat kegiatan kampanye.

"Kalau saya gunakan fasilitas itu untuk kegiatan kampanye, itu yang tidak boleh. Saya masuk kantor kan melaksanakan tugas negara," tandasnya.

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Halsel, Kahar Yasin kepada GoNews.co mengatakan, pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut dan akan segera memastikan kebenerannya.

"Kami baru tahu, Jadi kami akan memastikan karena kami belum punya bukti. Kita akan pelajarinya," tukasnya.

Menurut Kahar, tidak dibenarkan pejabat menggunakan fasilitas negara dimasa cuti kampanye dalam bentuk apapun termasuk melaksanakan tugas negera.

"Beliau (Wabup, red) masih dalam masa cuti sehingga tidak bisa mengunakan fasilitas negara apapun bentuknya," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan soal ketentuan larangan menggunakan fasilitas negera sebagaimana diatur dalam pasal 68 huruf (h) terkait larangan kampanye menggunakan fasilitas negera dan anggaran daerah.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin saat dikonfirmasi GoNews.co mengatakan, Pengawas Pemilu dapat memproses terkait cuti kampanye bagi pejabat, dimana jika seorang pejabat melakukan kampanye tanpa cuti maka termasuk pelanggaran dan wewenang Panwas untuk memprosesnya.

"Kalau sedang cuti kampanye lalu masuk kantor lagi maka itu pelanggaran lain, dan wewenang lembaga lain yang memprosesnya," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Olahraga, Maluku Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/